Rekomendasi Dicabut DPP Perindo, Massa Anthon Asmorom ‘Seruduk’ DPRD Bintuni

MANOKWARI— Kursi Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2019-2024, yang merupakan jatah Partai Perindo dipermasalahkan akibat munculnya dua surat yang merekomendasikan dua nama berbeda.

Ketua DPW Perindo Papua Barat Marinus Bonepay menjelaskan, dua rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam waktu berbeda. Marinus menjelaskan, awalnya Perindo Teluk Bintuni mengirimkan tiga nama masing-masing Anton Asmorom, Yohanes Pongtuluran dan Sujono untuk diusulkan sebagai Wakil Ketua II.

Nama-nama tersebut oleh DPW Perindo Papua Barat kemudian disampaikan ke DPP Perindo.
Sementara usul tersebut diproses, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), menurut Marinus, kemudian mengirimkan surat kepada Perindo yang meminta agar merekomendasikan orang asli Papua (OAP) sebagai pimpinan lembaga legislatif.

“Berdasarkan surat lembaga kultur itu, saya kemudian memproses ke DPP dan menerbitkan rekomendasi, yang menugaskan kader Perindo Anthon Asmorom sebagai Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni periode 2018-2024,” jelas Marinus kepada media ini melalui telepon seluler, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga :   Wakil Bupati Tana Toraja Musnahkan 1,6 Ton Ikan Berformalin, di Belakang Kantor Bupati Tana Toraja

Marinus menjelaskan, Anthon Asmorom ditunjuk sebagai Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni berdasarkan rekomendasi DPP Perindo Nomor: 062/P.1/DPP Partai Perindo/ X/2019, tanggal 9 Oktober 2019 dengan memperhatikan surat DPW Perindo Papua Barat nomor : 004/W.1/DPW-PERINDO/PB/IX/2019 tertanggal 8 September 2019.

Namun setelah rekomendasi DPP Perindo ini diserahkan kepada pihak sekretariat DPRD Teluk Bintuni untuk dilakukan proses pelantikan pimpinan devinitif, muncul rekomendasi baru. Rekomendasi DPP Perindo tersebut bernomor : 064/P.1/DPP Partai Perindo/X/ 2019 tanggal 29 Oktober 2019.

Rekomendasi itu menunjuk Yohanes Pongtuluran Manibuy sebagai Wakil Ketua DPRD Teluk Bintuni periode 2019-2024.

Dalam surat rekomendasi kepada Yohanes Pongtuluran Manibuy, disebutkan bahwa DPP Perindo mencabut surat rekomendasi kepada Anthon Asmorom. Menurut Marinus, Yohanes Pongtuluran Manibuy mendapat pengesahan sebagai OAP berdasarkan surat MRPB nomor : 007/62/MRP-PB/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019.

“(Sebenarnya) kami bingung kalau berbicara tentang OAP, Anthon Asmorom itu bapak dan mamanya orang asli Papua. Rekomendasi MRPB sudah kami laksanakan, jadi tidak perlu datang untuk minta surat khusus yang meligitimasi lagi. Yang jadi pertanyaan MRPB telah meligitimasi bukan OAP menjadi OAP, sehingga yang tidak puas silahkan bertemu MRPB untuk bertanya lansung terkait dua surat yang dikeluarkan ke partai Perindo,” ucap Marinus menambahkan.

Baca Juga :   Diknas Kabupaten Pinrang Serahkan Bantuan ke Ponpes Tut Wuri Handayani

Akibat pembatalan rekomendasi kepada Anthon Asmorom, massa pendukungnya menggelar aksi demo damai, menyampaikan aspirasi kepada pimpinan sementara DPRD Bintuni agar tetap menggunakan rekomendasi pertama.

Untuk memperjelas duduk persoalan ini, Marinus mempersilahkan Anthon Asmorom mengajukan keberatan kepada partai melalui DPD atau DPW untuk diproses sesuai aturan organisasi.

Terpisah, Ketua MRP Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren saat ditemui di kantornya, Selasa sore menjelaskan, bahwa terbitnya surat MRPB ke Perindo atas permintaan Ketua DPD Partai Perindo Teluk Bintuni, Edison Orocomna.

“Edison Orocomna datang ke kantor minta kalau bisa pimpinan MRPB mengeluarkan satu rekomendasi untuk Yohanes Pongtuluran Manibuy. Pertimbangannya beliau kader adalah partai, memiliki suara terbanyak di dapilnya.

Pertimbangan lainnya mamanya marga Manibuy dan yang bersangkutan lahir serta tinggal di Bintuni. Dari keterangan itu dan dibawa langsung oleh ketua partai Perindo maka saya keluarkan rekomendasi,” jelas Ahoren. (*)

Pos terkait