Putusan Lima terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan Stadion Kota Maba

HALTIM,Kabartimur.Com – Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan stadion Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 572.421.084,48, telah sampai pada tahap putusan Majelis Hakim.

Putusan Perkara tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kota Maba, dipusatkan pada, Senin (05/12/2022) kemarin, dengan nomor surat PR-08/Q.2.18/Kph.3/12/2022, dan dibacakan Majelis Hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dan Para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Haltim I Ketut Trima Darsana mengatakan dalam Perkara tersebut terdakwa FL, II, EM, IAH dan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Melanggar pasal 3, pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Subsider Penuntut Umum dan menjatuhkan Pidana kepada masing – masing Terdakwa.

Baca Juga :   Luar Biasa, Tiga Siswa Asal Manokwari Ikut Pertukaran Pelajar Ke Amerika

Terdakwa FL, diputuskan akan di Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp 50.000.000 juta, Subsider Kurungan selama 2 bulan dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 143.418.000 juta, diterima dari terdakwa FL yang akan dititipkan direkening Kejari Haltim.

Terdakwa II, diputuskan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp50.000.000 juta, Subsider Kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang penganti sebesar Rp. 60.000.000 juta, diterima dari terdakwa II yang dititipkan direkening Kejari Haltim.

Sementara terdakwa EM, di Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp50.000.000 juta, Subsider Kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp. Rp.62.103.109,00 juta, diterima dari terdakwa EM yang dititipkan direkening Kejari Haltim.

Sedangkan terdakwa IAH, di Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp50.000.000, juta Subsider Kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 180.900.500 juta, diterima terdakwa IAH yang dititipkan direkening Kejari Halti.

Baca Juga :   Bulan Bhakti Gotong Royong Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Gelar Lomba Balada Cendrawasih 

Dan terdakwa AG, diputuskan Hakim dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp50.000.000 juta, Subsider Kurungan selama 2 bulan. menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 126.000.000 juta, diterima terdakwa AG yang dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur diperhitungkan sebagai uang Pengganti.

Terhadap Putusan tersebut kata dia, ada empat Terdakwa menyatakan sikap menerima Putusan sedangkan satu Terdakwa atas nama Iwan Asep menyatakan sikap pikir – pikir.

“Jika dalam waktu 7 hari baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan Jaksa akan melakukan eksekusi putusan,” Pungkasnya. (Red/Ruslan)

Pos terkait