Polisi Tahap II Kasus Pembakaran Mobil dan Pengrusakan Dealer Daihatsu

MANOKWARI- Tim Penyidik Gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari melakukan pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil milik Showroom Dealer Daihatsu ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (15/10/2019).

“Siang tadi telah dilakukan tahap II tentang tindak pidana pembakaran empat unit mobil beserta spare parts, toolkit, dan peralatan kantor serta pengrusakan enam unit mobil di showroom dealer Daihatsu milik PT Serba Mulia Auto,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey.

Kasus pembakaran dan pengrusakan mobil terjadi di Jalan Yos Sudarso Maskeri Manokwari pada 19 Agusutus 2019 sekitar pukul 10.00 WIT. Adapun tersangkanya salah seorang oknum pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisal ASK (35).

Akibat kejadian, pihak dealer Daihatsu mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana.

Baca Juga :   STKIP Muhammadiyah Manokwari Diharapkan Mampu Membangun Karakter Dalam Menciptakan Generasi Muda yang Unggul

“Laporan yang diterima pihak kepolisian tertanggal 29 agustus 2019 dengan nomor, LP/591/VIII/2019/Papua Barat/Res Manwar. Tersangka berinisial ASK alias S umur 35 Tahun, diketahui merupakan salah satu oknum pegawai honorer Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ucap Mathias.(sgf)

Pos terkait