Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Di Fakfak

FAKFAK-Polres Fakfak dari satuan Res Narkoba polres Fakfak berhasil meringkus seorang terduga laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan memperjualbelikan Narkotika jenis ganja di Kampung Kayu merah distrik Fakfak Tengah Selasa (29/5/2018), Sekira pukul 01.00 wit.
Polisi berhasil mengamankan tersangka alias Jul dan Noman dan barang bukti 2(dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) dos bekas bungkus hp dan HP merek OPPO A 37 warna hitam

Kabid Humas Polda Papua Barat Hary Supriono kepada kabartimur.com menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal setelah Anggota sat res narkoba polres Fakfak mendapatkan informasi bahwa adanya Narkotika golongan 1 jenis ganja yg masuk ke Fakfak dengan menggunakan KM tidar tgl 26 Mei 2018, selanjutnya Anggota sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.Dari informasi tersebut didapatkan baket bahwa barang tersebut dibawah oleh (NHE) alias Jul kemudian Anggota sat Resnarkoba mendatangi rumah Jul namun yang bersangkutan tidak berada ditempat dan mendapatkan informasi bahwa Jul sedang bersama saudara (HAH) alias Noman dirumah temannya di kayu besi.

Baca Juga :   Balai dan BPPD Berhasil Evakuasi Mobil Yang Terseret Longsor

Pukul 01.00 wit Tim melakukan penangkapan terhadap Jul, dan hasil dari introgasi polisi mengorek keterangan bahwa barang ada pada Noman , selanjutnya Anggota sat Resnarkoba langsung menuju rumah Noman dan melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi.
Dari hasil introgasi, didapat keterangan bahwa barang sudah dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian Anggota sat Resnarkoba langsung menuju tempat jasa pengiriman dimana yang bersangkutan mengirim barang.

Namun setelah meminta data dari jasa pengiriman ternyata barang masih ada dan belum terkirim kealamat yang dituju, akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan didapati 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga ganja yang dikemas dalam dos bekas bungkus hp.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan, Mengamankan tersangka & Barang bukti untuk diproses hukum.

Pos terkait