PMTI Menangkan Gugatan Penggugat di PTUN Jakarta, Ini Penjelasan Sekjen PP PMTI

TORAJA, Kabartimur.com – Kisruh dari beberapa orang dan dieksploitasi oleh beberapa orang yang merasa dirugikan, ketika Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PP PMTI) menindaklanjuti salah satu rekomendasi Musyawarah Besar (Mubes) IV yaitu, merekomendasikan pengurus terpilih untuk mendaftarkan PMTI ke Kementerian Hukum dan HAM.

Rekomendasi Mubes IV PMTI tersebut ditindaklanjuti untuk didaftarkan, namun setelah Notaris yg diminta untuk menotariatkan sekaligus mendaftarkan ke KUMHAM mengalami kendala untuk beberapa pasal tidak sesuai dengan UU keormasan, sehingga perlu diputuskan secepatnya karena waktu dari Kemenkumham yang diberikan adalah 60 hari sejak nama PMTI pertama kali di daftar oleh Notaris.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Reses di Sorong Selatan, George Karel Dedaida Sosialisasikan Dasar Hukum Pengangkatan DPRK Jalur Otonomi Khusus

Hal tersebut disampaikan Dating Palembangan, SE.AK.MM Sekjeñ PP PMTI pada media ini, Sabtu 15 April 2023 bahwa, karena waktu yang tersedia terbatas, maka Pengurus Pusat PMTI mengadakan rapat untuk menindaklanjuti beberapa kendala yang disampaikan Notaris.

“Adapun keputusan saat itu bahwa, notaris diminta untuk menuangkan dalam akte bahwa, Pengurus Pusat PMTI sudah menyerahkan semua dokumen hasil Mubes IV PMTI termasuk AD/ART tapi karena kuasa UU keormasan, maka Pengurus Pusat menyetujui arahan dan petunjuk suvervisi dari KUMHAM,” sebut Dating.

Dan juga diputuskan dalam rapat Pengurus Pusat saat itu bahwa, setelah mendapatkan legalitas Notaris dan KUMHAM akan diadakan Rapat Koordinasi untuk menyampaikan perubahan yang terjadi dan meminta pandangan dari para stakeholder PMTI.

Maka rapat kordinasi (rakor) diadakan pada 28 Mei 2023 yang dihadiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Kabaten/Kota, Pengurus Kerukunan Jabodetabek dan semua menerima perubahan AD/ART, akibat kuasa UU keormasan dan rapat koordinasi tersebut, merekomendasikan supaya dibentuk Tim Penyelaras AD/ART untuk selanjutnya disampaikan dalam Mubeslub untu, dibahas da selanjutnya diputuskan Mubeslub telah dilaksanakan pada tanggal 12 November 2022 di Wisma Kinasih yang hasilnya semua peserta Mubeslub memutuskan untuk menerima AD yang disahkan Kemenkumham dan ART
penyelarasan.

Baca Juga :   Menemui Warga Rumah KAT Desa Maratanajaya, Ubaid-Anjas Bakal Penuhi Keluhan

Apabila dalam suatu organisasi terdapat hal hal yang dipandang perlu untuk kemajuan organisasi atau terdapat pelanggaran Pengurus, maka penyelesaiannya secara organisasi juga melalui Rapat-rapat pada tingkatannya bahkan sampai ke Mubeslub.

” Jadi kalau ada yang merasa dirugikan dari suatu kebijakan pengurus selesaikan secara organisasi bukan dengan cara cara harus ke PTUN,” tegasnya.

Keputusan PTUN Jakarta Timur sudah memenangkan tergugat 1 Kemenkumham dan tergugat 2 Intervensi
MTI, maka kepada semua pihak yang merasa dirugikan sudah terjawab lewat keputusan kebenaran untuk keadilan bagi PMTI.

” Saya mengajak kita semua untuk sama sama menjaga rumah besar PMTI. Pengurus PMTI memandang bahwa, masyarakat Toraja adalah warga PMTI, karena itu sesuai dengan
AD/ART PMTI,” ajak Dating.

“Misa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate”

” Sekjen PMTI Dating Palembangan mengucapkan terima kasih kepada Tim Hukum PMTI yang sangat profesional membela keadilan untuk kebenaran PMTI,” jelasnya. (Red/Yustus)

Baca Juga :   PMTI Siapkan Ambulance dan Speedboat Dalam Aksi Tanggap Bencana

Pos terkait