WASIOR – Tiga partai politik dipastikan tidak bisa mengikutsertakan calon legislatornya pada Pemilu 2019 di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Ketiga parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Berkarya.
Partai Bulan Bintang tidak melakukan pendaftaran bacaleg hingga masa pengajuan bakal calon ditutup. Sementara PKB dan Partai Berkarya sebenarnya telah melakukan pendaftaran pada 17 Juli 2018 sebelum pukul 00.00 WIT.
Namun berkas pengajuan bacaleg dari kedua partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga ditolak KPU Teluk Wondama. Sebab, tidak menyertakan dokumen pengajuan bacaleg yang termuat dalam model B, B-1, B-2 berikut lampirannya juga model B-3 yang merupakan persyaratan utama pendaftaran bacaleg.
“Jadi tidak ada sama sekali dokumen bakal calon. Yang mereka bawa hanya map atau dokumen syarat-syarat calon, misalnya ijazah para bakal calon itu saja. Sedangkan persyaratan utama tidak ada, “ ungkap Komisioner KPU Teluk Wondama Devisi Hukum Berthy Leleulya ditemui di kantor KPU di Wasior, Rabu (18/7).
Karena saat itu sudah melewati waktu pengajuan bacaleg yakni pukul 00.00, lanjut Berthy, KPU tidak bisa lagi mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan. KPU tidak bisa memberi toleransi karena sesuai ketentuan pengajuan bacaleg hanya bisa dilakukan satu kali.
“Jadi langsung kita buat berita acara penolakkan ditandatangani oleh ketiga komisioner dan diterima langsung oleh mereka dan kita salaman, “ jelas Berthy.
Adapun 13 parpol lain yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan berita acara penerimaan adalah Partai Garuda, Perindo, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, Demokrat, PPP, PKPI, PSI, PDIP, PAN Gerindra. (Nday)