Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang AKBP Hindarsono menyatakan, tidak turut menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, yang menyeret nama Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri”.

Namun, sebut dia, pihaknya ikut membantu upaya penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dari lokasi diskusi buku yang diduga sempat digelar di kawasan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“Kami tidak ikut menangangi kasus itu. Kami hanya mengumpulkan barang bukti, apa yang ditemukan di lapangan, yang kami dengar, dengan siapa dan apa yang dibicarakan,” kata Hindarsono, Sabtu (31/12/2016).

Dia mengatakan, bukti-bukti tersebut dikirim ke Polda Jawa Tengah, yang kemudian ditangani oleh Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri.

Mantan Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, kasus ini ditangani Bareskrim Polri karena diskusi buku tersebut tidak hanya dilakukan di Magelang namun juga di beberapa daerah lain.

“Kejadiannya bukan hanya di sini (Magelang) tapi juga di tempat lain, jadi ditangani Bareskrim,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Sebelum kasus ini mencuat, diskusi buku tersebut diduga sempat digelar di kawasan Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu.