Pemkab Wondama Sudah Terima Usulan 47 Kampung Baru, Sebagian Besar Belum Lengkapi Dokumen

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama telah menerima 47 usulan pemekaran kampung baru. Jika semua kelengkapan administratif terpenuhi maka ke-47 kampung baru yang diusulkan masyarakat itu akan disahkan dalam SK Bupati menjadi kampung pemekaran.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Teluk Wondama Yefta Siregar mengatakan, pihaknya menargetkan ada 100 kampung pemekaran dalam tahun ini.

Namun sampai dengan awal November hanya sebanyak 47 usulan yang masuk.
Dari jumlah itu baru sebagian kecil saja yang telah menyerahkan dokumen persyaratan.

“Untuk dokumen, dari 47 kampung pemekaran yang diusulkan baru 9 kampung yang sudah serahkan. Yang lainnya baru sebatas koordinasi bahkan ada yang koordinasi saja belum.

Ini menunjukkan ada pemekaran kampung yang tidak serius. Jadi kami harapkan segera diserahkan dokumennya supaya bisa dibuatkan SK Bupati tentang kampung pemekaran, “kata Yefta pada acara Sosialisasi Kampung Pemekaran di aula Dispora di Isei, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga :   Mambor Tekankan Produksi Pertanian Tidak Boleh Berhenti Meski Ada Pandemi

Yefta menjelaskan tujuan dilakukan pemekaran kampung sejatinya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga diharapkan kualitas layanan yang diterima masyarakat menjadi lebih baik.

“Pemekaran membantu kita dalam pelayanan kepada masyarakat. Terutama untuk kampung-kampung yang jauh,” ujar mantan Kepala Distrik Roon dan Teluk Duairi itu.

Untuk diketahui sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, salah satu syarat pembentukan kampung baru adalah minimal memiliki 500 KK. Namun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berlaku kebijakan khusus yakni minimal 100 KK.

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi maka kampung pemekaran yang sudah mendapat SK Bupati akan beralih status menjadi kampung persiapan selama kurun waktu 2 tahun. Perkembangan selama menjadi kampung persiapan akan menjadi tolok ukur apakah kampung dimaksud layak menjadi kampung definitif atau dikembalikan ke kampung induk.

Baca Juga :   Tracing Dua Kasus Positif Covid-19 Baru di Wondama : 25 Orang di-Rapid Test, Sumber Penularan Belum Diketahui

“Selama jadi kampung pemekaran anggaran operasionalnya dibebankan kepada kampung induk. Jadi kampung induk harus perhatikan. Anggaran untuk kampung persiapan harus masuk dalam APBKam. Juga distrik mulai tahun depan harus ada anggaran untuk kampung persiapan, “ kata Yefta.

Kabupaten Teluk Wondama yang telah berusia 18 tahun sejauh ini memiliki 13 distrik 75 kampung dan 1 kelurahan yang sudah bertahan setidaknya selama 12 tahun. Seiring perkembangan wilayah dan peningkatan populasi penduduk dipandang perlu ada pembentukan kampung baru untuk mengakomodasi perkembangan daerah.

“Kita rindu ada pemekaran kampung karena sudah lama tidak ada pemekaran kampung di Wondama. Kita termasuk terlambat karena daerah lain banyak sudah mekarkan. Tapi kita harapkan pemekaran tidak membuat perpecahan di masyarakat, “kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Hendrik Rico Tetelepta yang hadir sebagai narasumber. (Nday)

Pos terkait