MANOKWARI , Kabartimur.com– Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pegunungan Arfak, Papua Barat, menyiapkan anggaran lebih kurang Rp.1 miliar untuk mendukung kelancaran proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029.
“Kami sudah anggarkan dari APBD sebanyak Rp1 miliar lebih untuk seleksi DRPK,” kata Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroi saat ditemui di Manokwari, Selasa.
Selain kesiapan anggaran, kata dia, pemerintah kabupaten setempat sudah mengajukan tiga nama untuk diseleksi oleh panitia pemilihan (panpil) tingkat provinsi menjadi panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRK.
Pengiriman tiga nama tersebut dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pegunungan Arfak sesuai surat dari Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.
“Tiga nama sudah kami usulkan, tinggal nanti diseleksi panitia pemilihan yang dibentuk oleh provinsi,” jelas Yosias.
Dia menjelaskan bahwa Pegunungan Arfak memperoleh alokasi untuk anggota DPRK sebanyak 5 kursi atau 1/4 dari 20 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
Penentuan alokasi kursi DPRK pada setiap kabupaten se-Papua Barat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Ada 10 distrik di Pegunungan Arfak, jadi masing-masing distrik kirim dua calon anggota DPRK untuk diseleksi,” ucap Yosias.
Menurut bupati, pendekatan kultural dengan seluruh masyarakat adat termasuk sub-sub suku yang tersebar pada 166 kampung di sepuluh distrik menjadi hal terpenting sebelum pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK.
Upaya mencegah timbulnya konflik sosial antara sesama masyarakat asli Papua di Pegunungan Arfak, sekaligus memudahkan tugas panitia seleksi calon anggota DPRK periode 2024-2029.
“Sehingga lima orang nanti jadi anggota DPRK dan lima jadi masuk daftar tunggu. Dua distrik nanti berembuk supaya semuanya aman,” jelas dia.
Bupati berharap kehadiran anggota DPRK yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dapat memproteksi hak orang asli Papua.
DPRK juga akan menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan otonomi khusus pada bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan peningkatan infrastruktur.
“Supaya otonomi khusus itu benar-benar berdampak bagi masyarakat asli Papua,” ujar Yosias.
Sebagai informasi sepuluh distrik di Kabupaten Pegunungan Arfak meliputi Distrik Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Catubouw, Distrik Didohu, Distrik Hink, Distrik Membey, Distrik Minyambouw, Distrik Sururey, Distrik Taige, dan Distrik Testega. (*)