Kesepakatan itu termuat dalam berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah kabupaten Manokwari bersama pemilik hak Ulayat pada tujuh wilayah tambang emas kabupaten Manokwari provinsi Papua barat yang digelar di Ruang Sasana karya Kantor bupati Manokwari, Sabtu, (25/6/2022).
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou yang bertindak atas nama pemerintah kabupaten Manokwari yang disebut sebagai pihak pertama dan ketua LMA Distrik Masni, Soleman Manseni bertindak sebagai masyarakat adat di distrik Masni dan disebut pihak kedua.
Pihak pertama dan kedua telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan penambangan emas di 7 (tujuh) wilayah ulayat, yaitu Wilayah Waserawi, Waramui, Warmomi, Kali Kasi, Meyof, Wariori dan Meimas di Distrik Masni Kabupaten Manokwari, dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pertama;Kegiatan Pertambangan di 7 (tujuh) wilayah adat untuk sementara dihentikan dan dilakukan penataan regulasi dan perijinan yang terkait dengan usaha pertambangan dalam bentuk Pertambangan Rakyat dalam wadah koperasi masyarakat adat.
Kedua :Pemerintah mendukung pertambangan rakyat dengan membentuk tim Pemerintah Daerah yang akan ditetapkan dengan SK Bupati Manokwari yang mempunyai tugas memfasilitasi proses perijinan Pertambangan Rakyat dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.
Ketiga:Bahwa Pertambangan Rakyat harus menguntungkan pemilik hak ulayat dan dalam proses kegiatannya tidak merusak lingkungan dengan menggunakan merkuri dan bahan kimia lainnya.
Adapun saksi-saksi yang terlibat ikut menandatangani berita acara yakni Kasdim 1801 Manokwari, kabagops polres Manokwari, wilayah Waserawi (Serpus Mosyoi), wilayah kali kasi (Martinus Matanya), wilayah Waramui (Samuel Waramui), wilayah Wariori (Marthen Meima), Wilayah Meyof ( Yohanes Meimfes), Wilayah Meimas (Yakop Mosyoi). (Red/VR)