WASIOR, Kabartimur.com– Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik/Kecamatan Wasior (Panwascam) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menemukan fakta adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada dua TPS berbeda dalam Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
Ketua Panwas Distrik Wasior Andris Misiro mengungkapkan terdapat dua temuan pelanggaran pemilu berupa mencoblos lebih dari satu kali yang ditangani pihaknya. Satu merupakan temuan Panwas sendiri dan satu lagi berdasarkan laporan masyarakat.
Atas temuan tersebut, menurut Andris, terbuka kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada empat TPS di kota Wasior.
“Kami sudah menyampaikan surat ke PPD untuk merekomendasikan dilakukan PSU pada 4 TPS yaitu TPS 04 Maniwak, TPS 002 Rado, TPS 04 Moru dan TPS 005 Wasior II, “ungkap Andris di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Distrik Wasior di aula kantor Distrik Wasior, Senin sore.
Dalam surat ke PPD Wasior yang dibacakan oleh Ketua PPD Wasior Richard Mayor dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024, dijelaskan bahwa Panwaslu Distrik Wasior telah menemukan bukti kuat kejadian mencoblos lebih dari satu oleh salah seorang pemilih.
Yakni di TPS 04 Kampung Maniwak dan TPS 002 Kampung Rado.
Untuk memastikan itu, Panwas Distrik Wasior melakukan penelusuran DPT online dan ditemukan bahwa oknum pemilih dimaksud terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) pada TPS 04 Kampung Maniwak.
Berdasarkan data yang dimiliki pengawas TPS 04 Maniwak, yang bersangkutan dipastikan telah menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut pada Rabu pagi.
Namun pemilih tersebut rupanya kembali memilih di TPS 002 Kampung Rado dengan menggunakan KTP sebagai pemilih khusus.
“Dan pada jam 12.45 WIT yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya dengan DPK (daftar pemilih khusus menggunakan KTP El) di TPS 002 Rado, “demikian uraian fakta hukum dalam surat surat Panwaslu Distrik Wasior yang dibacakan Ketua PPD Wasior Richard Mayor.
Kasus mencoblos dua kali berikutnya melibatkan seorang pemilih lain yang mencoblos pada dua TPS berbeda. Yaitu TPS 005 Kampung Wasior II dan TPS 004 Kampung Moru.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Panwas Distrik Wasior meminta PPD Wasior menunda proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik terhadap empat TPS tersebut di atas.
“Dan agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS-TPS dimaksud, “demikian lanjutan surat Panwas Distrik Wasior.
Terkait itu, Andris mengatakan pihaknya telah melimpahkan temuan pelanggaran pemilu tersebut berikut bukti-bukti yang telah didapatkan kepada Bawaslu Teluk Wondama juga ke Sentra Gakkumdu.
“Kami sudah serahkan ke Bawaslu dan sekarang prosesnya sedang berjalan. Jadi Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran pemilunya dan untuk pidananya di Sentra Gakkumdu, “kata Andris.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin malam, Bawaslu Teluk Wondama belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya PSU pada empat TPS di Distrik Wasior atas temuan pelanggaran pemilu oleh Panwas Distrik Wasior.
Adapun sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, PSU dapat dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu.
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024 terdapat 54 TPS di Distrik Wasior dari keseluruhan sebanyak 142 TPS di Kabupaten Teluk Wondama dengan jumlah pemilih terbesar yakni 12.748 pemilih. (Nday)