MANOKWARI, kabartimur.com– Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Manokwari akhirnya mendapatkan kepercayaan memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma (Pro Bono) bagi pencari keadilan yang tidak mampu dalam lingkup Pengadilan Negeri Manokwari.
Penandatanganan Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) atas hal tersebut digelar pada Selasa (11/3) di Ruang Media Center 2025 Pengadilan Negeri Manokwari. MoU diteken oleh Ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga bersama Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Hermin Somalay, S.H.,M.H
Hermin Somalay, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya telah memutuskan bahwa layanan bantuan hukum melalui Posko Bantuan Hukum atau Posbakum di PN Manokwari ditangani oleh PBH Peradi Manokwari setelah lembaga tersebut melalui proses verifikasi. Kepercayaan itu merupakan modal bagi PBH untuk terus berkontribusi dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“PBH saya harapkan bisa memberikan layanan bantuan hukum kepada para pencari keadilan tanpa melihat siapa dan bagaimana latarnya belakangnya,” pesannya.
Sementara Ketua PBH Peradi Manokwari Erwin Rengga, S.H kepercayaan yang telah dituangkan dalam MoU jangan disia-siakan oleh para anggota PBH Peradi Cabang Manokwari. “Tak cukup berpuas diri dengan adanya MoU. Sebab setelah ini ditandatangani ada tanggung jawab besar. Kita perlu meninggalkan kesan yang baik,” pesan Erwin.
Perhimpunan Advokat Indonesia adalah organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat. PERADI adalah merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat (single bar) yang bebas dan mandiri. PERADI sebagai wadah profesi para Advokat (officium nobile) diwajibkan oleh Pasal 22 ayat (1), UU 18/2003 tentang Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau dikenal dengan pro bono publico atau disingkat dengan pro bono.
PBH PERADI sebagai unit kerja dari PERADI dalam perkembangannya kini telah memilki cabang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Manokwari.
PBH Peradi konsisten melakukan pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu serta aktif menjalin kerja sama dengan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat lainnya.
Selain itu PBH PERADI pun kini telah memperluas fungsinya, dimana selain memiliki fungsi utama, yaitu bantuan hukum Pro Bono, PBH PERADI juga memilki fungsi Bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice).
Berdasar pantauan, petugas dari PBH telah mulai menerima layanan konsultasi sejak kemarin di ruang PTSP PN Manokwari. (*)