Paul Mayor Pertanyakan OTSUS Papua Untuk Siapa

SORONG-Ketua Dewan Adat Terpilih Wilayah III Doberay hasil Konfrensi Besar (Konbes) menilai bahwa selama kurang lebih 16 Tahun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (OTSUS)  bagi Provinsi  Papua dan Papua Barat diberlakukan, dianggap belum mengakomodir seluruh kepentingan Orang Asli Papua. 

jika dilihat dari sektor Pendidikan, Masih banyak Anak-anak Papua yang ingin sekolah namun lantaran biaya Pendidikan yang begitu Mahal membuat mereka tidak bisa menlanjutkan pendidikannya ke jenjang Mnengah, Atas dan Perguruan Tinggi  bahkan yang lebih memprihatinkan lagi adalah tidak bersekolah sama sekali,” ujarnya Kamis (7/6).

Menurut dia, implementasi Otsus yang sudah berjalan justru membuat masyarakat Papua mengalami pergeseran atau termarjinalkan diatas tanah leluhurnya sendiri mulai dari sektor sektor Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dan ekonomi Kerakyatan. 

Sedangkan  sektor kesehatan, masyarakat banyak yang masih membayar biaya berobat di rumah sakit. Lebih tragis lagi karena persoalan biaya ada yang tidak mampu berobat sehingga meninggal dunia.  Sedangkan dari sektor ekonomi dan infrastruktur, banyak masyarakat Papua yang hidup di antara bangunan mewah milik pengusaha dan pemilik modal. 

Baca Juga :   Pada Tahun 2015, jumlah dosen PTS Kopertis IX mencapai 6000 orang

“Saya menghimbau kepada seluruh anak adat yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan agar bekerja dengan Jujur dan iklas bagi rakyat Papua,”tambahnya.

Wacana tentang kegagalan pelaksanaan otsus gagal pun diakuinya.”Jika Ada yang berkata otsus berhasil atau telah diperuntukan dengan baik dan merata bagi selururuh rakyat Papua, maka mari kita sama-sama membuka data APBD dari tahun 2001 sampai tahun 2018 agar kami sama-sama buktikan bahwa OTSUS Hadir untuk siapa?,”
tutupnya.

Pos terkait