MANOKWARI-Mahalnya biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari TK, SD, SLTP, SLTA menjadi sorotan banyak pihak. Diketahui bahwa biaya pendaftaran PPDB di Manokwari mencapai jutaan rupiah per siswa.
Kepala Ombudsman PB, Nobertus mengaku PPDB yang diselennggarakan pihak sekolah di Kabupaten manokwari murni terjadi pungli dengan adanya pungutan pendaftaran dan jual beli seragam sekolah dan modus lainnya.
Dijelaskan Nobertus, Berdasarkan sumber saber pungli yang dikeluarkan dalam Pepres nomor 87 tahun 2016 sebanyak 58 jenis Pungli di sekolah yang menjadi incaran saber Pungli yaitu:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}
” Banyak laporan orang tua siswa yang masuk mengeluhkan mahalnya biaya pendaftaran siswa baru, setelah melihat data yang ada, kami pastikan ada pungli, ” kata Nobertus.
Dijelaskan Nobertus, aksi pungli di sekolah sangat bertentangan dengan Permendikbud nomor 24 tahun 2018 tentang PPDB. Bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatam akses layanan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 2 pada Bab ll permendikbud nomor 1 Tahun 2018.
Pada Bab lll pasal 3 ayat 2 bagian kesatu juga dijelaskan tata cara PPDB dan Bab Vl pasal 25 tentang larangan dimana sekloah yang diselenggarkan oleh pemerintah daerah dan menerima BOS dari pemerintah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Adapun sanksi diuraikan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 Bab Vll , yakni memberikan teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara yang dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota ketika ada pelanggaran terhadap Permen tersebut.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dan Permen tersebut, dan pemberian sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.