Oknum Pejabat Bekingi Illegal Loging di Toraja Utara, Kebal Hukum ?

Berdasar Tri Dharma Laskar Merah Putih, pihak laskar menbentuk TIM investigasi dan Advokasi atas laporan Markas Cabang Kabupaten Toraja Utara mengusut adanya aksi Illegal Logging praktek besar-besaran di Toraja Utara dan sudah mengancam keseimbangan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan kegiatan ilegal logging tersebut hasil temuan Tim Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan yang didampingi Tim investigasi dan Advokasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) yang terjadi di Lembang Sangkaropik Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan telah merusak lingkungan dan mengakibatkan rawan bencana alam, longsor dan banjir. Selain itu , sejumlah ahli lingkungan mengkhawatirkan penebangan hutan pohon pinus dihulu Sungai Sa’dan dapat mempengaruhi debit air.
Tim investigator juga mendapati kegiatan menebang pohon pinus dalam kawasan hutan lindung tersebut sudah lama dilakukan bahkan dari pengakuan beberapa orang yang ditemui langsung di TKP mengatakan jika mereka sudah menebang banyak pohon untuk dijadikan papan dan balok.
Dan dari hasil investigasi, pekerja menebang kayu dengan menggunakan gergaji mesin dengan upah Rp 750.000 perkubik. Berdasarkan pantauan di lokasi penebangan terjadi dikawasan hutan lindung sekitar tiga titik lokasi dengan menggunakan 4 gergaji mesin. Dari keterangan para Pekerja mengaku diperintahkan oleh salah seorang oknum pejabat di Pemkab Torut.
Berdasarkan fakta tersebut lihak pihak laskar merah putihi  menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mengecam tindakan ilegal logging di Toraja karena mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan melanggar Konsensus PBB yaitu Pengrusakan Hutan Lindung dan akan mengancam terejadinya Gobal Warming.
2. Meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memperketat pos pos penjagaan hutan lindung di setiap wilayah di 21 kecamatan yang ada demi tetap menjaga daerah ini banjir dan banjir bandang akibat penebangan hutang di daerah hutan lindung.
3. Kami menghimbau Kapolres Tana Toraja, AKBP Arif Satryo dan Dandim 1414 Tator, Cpn Jimmy Sirait, bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Polisi Kehutanan untuk memberantas Illegal Logging
4. Dari hasil investigasi, pekerja illegal logging dibecking oknum pejabat di Torut Dengan berdasar Tri Dharma Laskar Merah Putih poin pertama, Pengabdian, kami menbentuk TIM investigasi dan Advokasi atas laporan Markas Cabang Kabupaten Toraja Utara bahwa ada Illegal Logging praktek besar-besaran di Toraja Utara dan sudah mengancam keseimbangan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan kegiatan ilegal logging hasil temuan Tim Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan dan didampingi Tim investigasi dan Advokasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) yang terjadi di Lembang Sangkaropik Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan merusak lingkungan dan mengakibatkan rawan bencana alam, longsor dan banjir. Selain itu , sejumlah ahli lingkungan mengkhawatirkan penebangan hutan pohon pinus dihulu Sungai Sa’dan dapat mempengaruhi debit air.
Kami juga mendapati kegiatan menebang pohon pinus dalam kawasan hutan lindung tersebut sudah lama dilakukan bahkan dari pengakuan beberapa orang yang ditemui langsung di TKP mengatakan jika mereka sudah menebang banyak pohon untuk dijadikan papan dan balok.
Dan dari hasil investigasi, pekerja menebang kayu dengan menggunakan gergaji mesin dengan upah Rp 750.000 perkubik. Berdasarkan pantauan di lokasi penebangan terjadi dikawasan hutan lindung sekitar tiga titik lokasi dengan menggunakan 4 senso. Dari wawancara Pekerja mengaku diperintahkan oknum pejabat yang berpengaruh di torut. Untuk itu pihak laskar menyatakan,
1. Mengecam tindakan ilegal logging di Toraja karena mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan melanggar Konsensus PBB yaitu Pengrusakan Hutan Lindung dan akan mengancam terejadinya Gobal Warming.
2. Meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memperketat pos pos penjagaan hutan lindung di setiap wilayah di 21 kecamatan yang ada demi tetap menjaga daerah ini banjir dan banjir bandang akibat penebangan hutang di daerah hutan lindung.
4. Dari hasil investigasi, pekerja illegal logging dibecking oknum pejabat yang konon juga nayaris tak tersentuh oleh hukum.