MANOKWARI, kabartimur.com- Sejumlah oknum yang mengaku pemilik hak ulayat di Pasar Wosi akan ditertibkan.
Pasalnya beberapa oknum yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tersebut meresahkan para pedagang yang menempati los penjualan di pasar Wosi terkait pungutan uang yang diminta dengan nilai yang cukup fantastis yakni antara a 15-20an juta rupiah per los.
Diduga beberapa oknum tersebut mengaku pemilik hak ulayat di pasar Wosi dan para pedagang dimintai uang agar bisa menempati los tersebut.
Keresahan para pedagang tersebut akhirnya disampaikan langsung ke bupati Manokwari saat menggelar audiens bersama di ruang sasana karya,selasa (7/3/2023).
Selain itu pedagang lain juga menyampaikan terkait lapak yang ditempati sudah diklaim pemilik hak ulayat dan sudah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menanggapi itu Bupati berjanji akan memanggil dan menertibkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menerbitkan sk bupati dan mengeluarkan kartu anggota bagi para pedagang dan tidak dibolehkan bagi siapapun untuk saling mengklaim sebagai milik pribadi karena bangunan los atau lapak dibangun oleh pemerintah dan jika ada oknum-oknum yang berani akan ditindak tegas kemudian akan dilaporkan ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.
Bupati mengecam tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, olehnya itu untuk ketertiban database pedagang akan dibuatkan kartu khusus dan tidak diperkenankan ada oknum yang saling mengklaim karena bangunan tersebut adalah milik pemerintah.
“Setelah kartu pedagang dikeluarkan maka tidak ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamkan pemilik hak ulayat dan bertindak seperti mafia, jika itu terjadi maka oknum tersebut akan berurusan dengan hukum” Ujar bupati disambut upluss pedagang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut sangat meresahkan dan harus ditindak karena fasilitas yang ada merupakan hak milik pemerintah dan telah disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Bupati juga berharap jangan ada lagi pedagang yang memonopoli tempat los sementara ada yang belum menempati karena jika sampai ketahuan maka los tersebut akan ditarik dan akan diberikan kepada orang lain. (Red/*)