Menggiurkan, Bisnis Alat Rapid Tes dan Selembar Surat PHK di Tengah Pandemi Covid19

MANOKWARI- Penggunaan Alat Rapid Tes di tengah Pandemi Covid19 kini mengarah pada bisnis yang terbilang cukup menggiurkan bagi pelaku perjalanan keluar daerah di klinik kesehatan milik swasta di Manokwari.

Ironisnya, bukan hanya biaya rapid tes yang dibebankan kepada pelaku perjalanan, untuk mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), warga juga dibebankan biaya.
Itupun bukan dikeluarkan oleh perusahaan yang mem-PHK karyawan, namun diprint di Posko Satgas Covid19 di bagian Perhubungan Udara di Bandara Rendani.

“Kami bayar Rp. 450.000,- untuk biaya rapid tes di Klinik DMC,” kata salah satu warga yang enggan namanya disebut, Senin (8 Juni 2020).

“Untuk surat keterangan PHK kami bayar 50 Ribu Rupiah, jadi tadi ada 4 orang mau berangkat sehingga total 200 Ribu Rupiah, ” lanjut warga yang mengaku mau kembali ke daerah asalnya di Sulawesi itu.

Surat keterangan PHK yang diterima oleh pelaku perjalanan keluar daerah ini berasal dari PT. Makmur Sejahtera Permai (PT. MSP) yang beralamat di Jalan Trikora Sowi, Manokwari- Papua Barat. Meskipun mereka mengakui bahwa selama ini Ia tidak pernah bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Hari Ke 24, Tim Safari Ramadhan Kunjungi Masjid Al Hasanah Borobudur dan Serahkan Bantuan Renovasi Masjid


Surat Keterangan PHK tersebut merupakan satu paket dengan surat Rekomendasi Gugus Tugas tentang keterangan pelaku perjalanan keluar daerah yang telah di PHK dan ingin kembali ke daerah asalnya dan surat Klirens Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan KKP serta sebuah Kartu Kewaspadaan Kesehatan berwarna kuning.

Budi Harsono, Direktur di PT. MSP saat ditemui membantah perusahan yang bergerak dibidang Distributor itu mengeluarkan surat PHK. Tertuang dalam surat tersebut, karyawan di PHK pada tanggal 25 Mei 2020.

“Oh tidak, saya tidak pernah PHK Karyawan, nama yang tercantum di surat itu juga bukan karyawan saya. Malah saya mau butuh karyawan lagi,” Budi Harsono.

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Satgas Covid, ia benar nama perusahan dan nama dalam surat itu ada di sini (PT. MSP) tapi itu bukan kami yang keluarkan,” lanjutnya.

Juru bicara Gugus Tugas Covid19 Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap saat di konfirmasi mengatakan Rapid Tes yang ada fasilitas pemerintah khusus diperuntukkan bagi Screening kelompok beresiko seperti Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan Pasien dalam pemantauan (ODP).

Baca Juga :   Bupati Tetapkan 2 Januari Hari Kerja Pertama Tahun 2019, Ngeyel, TPP ASN Dipotong

“Juga untuk petugas kesehatan yg melayani pasien. Rapid tes ini berasal dari bantuan gugus tugas nasional dan beberapa donatur lain dan jumlahnya terbatas jadi diprioritaskan untuk itu,” kata Arnoldus Tiniap via WhatsApp.

“Karena jumlah Rapid tes terbatas jadi tidak diperuntukan bagi pelaku perjalanan umum.
Bila masyarakat melakukan rapid tes di layanan swasta, maka wajar dikenai biaya, karena rapid tesnya mereka beli sendiri,” jelasnya.

Mengenai pungutan biaya di Bandara, Arnoldus Tiniap kemudian mempersilahkan untuk konfirmasi ke Kordinator Satgas Bidang Perhubungan Udara.

Selain itu, kata Tiniap, khusus pejabat yang mau keluar daerah, misalnya mau antar logistik ke suatu daerah,
sejauh ini pemeriksaan kesehatan dan rapid test, baik itu di Puskesmas atau pusat layanan kesehatan lain milik pemerintah, sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis.

Terpisah, Pelaksana Harian Koordinator Satgas Covid 19 Papua Barat bidang Perhubungan Udara, Basri Usman saat ditemui di Kantor Otoritas Bandara Rendani Manokwari membantah beban biaya administrasi terutama mengenai surat keterangan PHK dari pelaku perjalanan keluar Daerah.

“Di sini kami tidak pernah memungut biaya apapun dari pelaku perjalanan keluar daerah,” Kata Basri Usman.

Baca Juga :   HUT GKI Ke-66 Tahun, Bupati Manokwari Ajak Semua Warga GKI dan Dedominasi Gereja Bersatu Jaga Manokwari Menjadi Zona Damai

Basri juga mengatakan bahwa surat PHK tidak terbitkan oleh Satgas Covid19 di bagian Perhubungan udara.

“Tadi saya sampaikan ke Pak Jubir, logika saja mana ada Satgas Covid 19 yang mengeluarkan surat keterangan PHK, kita ini bukan perusahan,” Ujarnya.

Dia mengatakan untuk mengeluarkan surat keterangan PHK, biasanya warga yang hendak keluar daerah rata-rata pekerja bangunan dan pekerja atau karyawan rumah makan, saat mereka ditanya tentang surat PHK disebutkan bahwa mereka tidak bisa ketik.

“Dengan hal itu maka kami sampaikan bahwa sudah berikan keterangan staf kami nanti staf kami yang ketik supaya surat itu kamu bawah ke pimpinan kamu tanda tangan,” jelasnya

Basri juga menyebutkan bahwa memberangkatkan orang keluar daerah harus ada alasan yang urgen, ketika pengangguran karena dampak PHK banyak tertahan di Manokwari, maka tentu akan menimbulkan kesenjangan dan bahkan kejahatan meningkat.

“Kalau surat PHK tidak ada dikeluarkan dari sini, mungkin dia bantu buat surat PHK jadi hanya membantu mereka untuk pulang saja, jadi kita mau tahan dorang di sini juga mau bikin apa,” jelasnya. (AD)

Pos terkait