Dewan Pers Surati Kapolres Manokwari Terkait Pemeriksaan Jurnalis

MANOKWARI- Dewan Pers menyurati Kapolres Manokwari perihal pemeriksaan oleh penyidik terhadap dua jurnalis saat meliput insiden pembakaran bendera merah putih pada aksi demo 19 Agustus 2019 lalu. Surat dari Dewan Pers dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 dengan Nomor 781/DP/K/X/2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh.

Perihal surat tersebut tentang tanggapan Dewan Pers terhadap laporan dua media yakni Koran Harian Pagi Cahaya Papua dan Kabartimur.com terkait pemeriksaan Lisna Baroallo wartawan Cahaya Papua dan Yafet Yaban wartawan Kabar Timur oleh penyidik.

Sehubungan dengan laporan dua jurnalis maka Dewan Pers berpendapat bahwa berdasarkan pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum yang artinya jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan fungsi hak dan perannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Jalan Protokol Manokwari Akan Diperlebar Tiga Puluh Tiga Meter

Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan dan penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi pihak manapun.

“Hal ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/DP/II/2017 tentang kordinasi perlindungan Kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” tulis Mohamad Nuh, dalam surat tersebut.

Lebih lanjut terkait MoU Kepolisian dengan Dewan Pers, ketentuan pada pasal 4 (1) mengatakan bahwa para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas pers sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut perlu kami menyampaikan kepada bapak agar tidak ada kriminalisasi intimidasi wartawan terkait proses pemeriksaan, ikut menjaga dan melindungi serta menghormati kemerdekaan pers khususnya kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Persoalan dalam perkara ini sebaiknya dikoordinasikan kepada Dewan Pers melalui mekanisme UU Pers,” jelasnya.

Baca Juga :   Kesal Kinerja Kepsek, Guru dan Siswa SMK Tandia Palang Sekolah

Pimpinan Redaksi Harian Cahaya Papua, Patrik Barumbun Tandirerung mengatakan apa yang disampaikan Dewan Pers melalui surat tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh penegak hukum.

“Saudari Lisna Baroallo sebagai jurnalis Cahaya Papua menyampaikan kepada kami perihal ia diperiksa oleh penyidik, kemudian kami melakukan upaya advokasi sebagai tanggung jawab terhadap yang bersangkutan sebagai keluarga besar Cahaya Papua,” kata Patrik Barumbun Tandirerung.

Setelah mendapat informasi atau pengaduan dari Lisna, pihaknya kemudian meminta kepada Dewan Pers pertimbangan dari aspek masalah pers, alasanya karena Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki otoritas terhadap masalah-masalah yang dialami pekerja pers.

Sementara Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat, Ollah M meminta pihak kepolisian agar menghormati surat dari dewan pers terkait pemeriksaan terhadap Lisna Baroallo yang juga salah satu anggota FJPI di Papua Barat.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Serahkan SK P3K Kepada Penyuluh Pertanian

“Pihak kepolisian seharusnya tunduk terhadap tanggapan Dewan Pers karena Dewan Pers dengan Kepolisian telah melakukan MoU terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan wartawan dan karya Jurnalistik,” kata Ollah Mulalinda.

Ia menyebut dengan menghormati keputusan Dewan Pers tersebut kedepan agar kebebasan pers, rasa nyaman, aman bagi wartawan saat bertugas melakukan peliputan juga bisa terjamin.

“Kita menyarankan agar kepolisian berkordinasi dengan Dewan Pers dalam proses penetapan Lisna sebagai saksi, karena Lisna merupakan jurnalis yang bekerja saat itu meliput insiden pembakaran bendera merah putih.” ucapnya. (AD)

Pos terkait