Masyarakat Adat Tuntut Ganti Rugi Tanah Pemukiman Transmigrasi Sobei Warayaru

WASIOR –Pemkab Teluk Wondama dituntut menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah kawasan transmigrasi di kampung Sobei dan Warayaru, Distrik Teluk Duairi.

Masyarakat adat setempat mengklaim pelepasan tanah untuk dijadikan pemukiman transmigrasi belum diikuti dengan pembayaran ganti rugi.

Penyelesaian ganti rugi tanah pemukiman transmigrasi di Warayaru dan Sobei dimasukan sebagai salah satu usulan prioritas dari Kampung Sobei Warayaru yang diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2021.

Usulan itu dibacakan Kepala Kampung Sobei Warayaru Yunus Masakeri pada Musrenbang Distrik Teluk Duairi yang berlangsung di kantor kampung Sobei Indah, Rabu (3/3/2021).

Adhar, Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Wondama dalam kesempatan itu menjelaskan, kawasan yang dilepas masyarakat adat untuk pembukaan pemukiman transmigrasi di Kampung Sobei dan Warayaru adalah seluas 1.500 hektar.

Baca Juga :   Bawaslu Wondama Dukung ada Caretaker Bupati agar Pilkada 2020 Berlangsung Jurdil

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama nomor 51 tahun 2004 tentang Pencadangan Areal Pemukiman Transmigrasi di Kampung Sobey Distrik Wasior Utara (sekarang jadi Distrik Teluk Duairi).

Adapun berita acara pelepasan tanah adat ditandatangani pada hari Senin tanggal 20 November tahun 2006 oleh perwakilan masyarakat adat setempat yakni Petrus Manirey, Y.Marani, K.Matiopi dan Etus Manirey selaku pihak pertama dan Yappi Mabuy sebagai Kepala Distrik Wasior Utara selaku pihak kedua.

“Sampai hari ini transmigrasi baru memakai lahan 550 hektar yang ada di Sobey sekitar 200 sedangkan di Warayaru sekitar 350 hektar. Kalau dilihat dari pencadangan yang ada masih cukup banyak, masih 1000 hektar.
Cuma karena kondisi (pengembangan) transmigrasi tidak dilanjutkan karena masalah ini pak (tanah yang masih bermasalah), “kata Adhar dalam forum Musrenbang yang dipandu Asisten Bidang Pemerintahan Jack Ayamiseba.

Baca Juga :   Dapat Kejutan Ulang Tahun ke-59, Bupati Mambor Ajak Masyarakat Jaga Nilai Luhur Budaya Wondama

Namun demikian Adhar mengaku tidak tahu persis apakah semenjak pelepasan tanah dilakukan sudah pernah ada pembayaran ganti rugi atau tidak.

Untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Jack Ayamiseba meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan agar mengagendakan forum khusus untuk membahas hal itu.

“Kita akan bahas hal ini dalam forum khusus. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan persiapkan itu. Undang LMA dan semua marga pemilik tanah dan pihak-pihak yang terkait kita bahas bersama barang ini. Jangan tunda-tunda lagi, “ucap Ayamiseba.

Sekedar diketahui pemukiman transmigrasi di Sobei dan Warayaru sendiri dihuni oleh 350 KK dengan perincian 150 KK di Sobey dan 200 KK di Warayaru. (Nday)

Pos terkait