Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 9 Bulan Kepada Aliknoe Bersaudara dan Pende Mirin

MANOKWARI- Majelis Hakim memutuskan perkara pidana perbuatan Penghasutan yang didakwakan kepada 3 orang Erik Aleknoe, Pende Mirin dan Yunus Alikeo masing-masing dengan hukuman pidana 9 Bulan. Ketiga terdakwa sebelumnya di Tahan pada 22 September 2019 lalu oleh Kepolisian. Proses sidang digelar secara virtual tanpa menghadirkan para terdakwa di Pengadilan. 

“Menyatakan terdakwa I, Erick Aliknoe, terdakwa II, Pende Mirin dan Terdakwa III, Yunus Aliknoe terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau pemerintah yang sah” Kata Ketua Majelis Hakim Sony B. Leomoery. SH, didampingi Hakim Anggota Rodesman Aryanto, SH dan Agus Sumanjaya. SH Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga :   Unjuk rasa GRD: "Kapolda Sulselbar baru jangan mandul tegakkan hukum"

“Ketiga terdakwa  divonis menjalankan pidana selama 9 Bulan” tambah dia.

Ketiga terdakwa divonis berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 (ke) 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang penghasutan. 

Sementara kuasa hukum tiga terdakwa, Yan Christian Warinussy mengatakan menerima putusan Majelis Hakim terhadap vonis 9 Bulan.

Dia mengatakan Setelah menjalani sidang yang cukup melelahkan selama 4 (empat) bulan dari hari Kamis, 14 Februari 2020 lalu. Akhirnya siang  ketiga Terdakwa unjuk rasa damai 3 September 2020 yaitu Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe. Ketiganya telah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery dalam acara sidang yang terbuka untuk umum. 

Menurutnya, Majelis Hakim cenderung sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga klien kami tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ketiga JPU. 

Baca Juga :   Buka Konferensi ke ll NU Wilayah PB, Wagub Ajak Manfaatkan Teknologi Secara Bijak dan Cerdas  

“Yaitu secara bersama-sama di muka umum telah dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah.” kata Yan Warinussy 

Kendatipun dalam Nota Pembelaan kami Tim Penasihat Hukum meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan. Karena kami menilai sesuai fakta persidangannya, Erik Aliknoe dan kedua temannya itu sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersirat dalam keempat dakwaan JPU. 

“Baik Erik, Pende maupun Yunus selaku terdakwa dan kami Tim Penasihat Hukumnya serta JPU sama-sama telah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.” Jelas Yan

Di dalam ruang sidang hadir kerabat keluarga para terdakwa dan juga para anggota intelijen dari berbagai satuan TNI maupun Polri serta para awak media. 

Baca Juga :   Mau Laporkan Tindakan Pungli, Hubungi Nomor Ini

“Kalian para terdakwa baik-baik di dalam tahanan ya? Minggu depan kalian bertiga sudah bisa bebas”. kata Hakim Laoemoery kemudian menutup sidang dengan mengetuk palu tiga kali . (AD)

Pos terkait