LP3BH Berikan Catatan Terhadap Kasus Rasisme Papua yang Diprovokasi 4 Orang

MANOKWARI- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi catatan pasca divonisnya 3 (tiga) mahasiswa Universitas Papua (Unipa) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (4/6).

Sebuah revieuw terhadap proses hukum yang dijalani Erik Aliknoe (23), Pende Mirin (26) dan Yunus Aliknoe (23). Dimana ketiganya saat ini sudah berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan PN.Manokwari nomor :15/Pid.B/2020/PN.Mnk.

Bacaan Lainnya

“Awal nasib ketiga klien kami ini tercatat dimulai ketika pada hari Selasa , 03 September 2019 sekitar pukul 12:00 wit dan terlihat hadir dan ikut berorasi serta melakukan negosiasi dengan aparat keamanan Polri ketika berlangsungnya unjuk rasa damai di hari tersebut.” kata Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy

Berdasarkan laporan staf lapangan LP3BH bahwa aksi damai yang digelar 03 September 2019 tersebut diprakarsai oleh mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di kota Manokwari. Tujuan aksi adalah hendak memprotes tindakan dan perilaku Rasis yang telah dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan terhadap para mahasiswa asal Papua di Asrama Mahasiswa Jalan Kalasan-Surabaya pada tanggal 18 Agustus 2019 lalu.

“Sayang sekali karena dalam proses persiapan jelang aksi 03 September 2019 tersebut , inisiatifnya berasal dari para mahasiswa semata. Tapi ada organisasi kemasyarakatan (ormas) bahkan kelompok dan atau perorangan non mahasiswa yang ikut serta.” kata Warinussy dalam catatan tersebut

Hal itu menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Aliknoe bersaudara dan Pende Mirin di Pengadilan Negeri Manokwari. Dalam sidang pemeriksaan ketiganya sebagai terdakwa saat itu diterangkan ada juga oknum yang bukan mahasiswa ikut memimpin rapat pada Senin, 02 September 2019 di Asrama Mahasiswa Tingkat (Asting) Unipa.

Baca Juga :   Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi WBP, Lapas Perempuan Manokwari dan Puskesmas Maripi Jalin Kerjasama

“Mereka ada 4 (empat) orang bapak, mereka bilang kalian turun aksi saja, kalau ada apa-apa, nanti kami yang bertanggung jawab”, terang Pende Mirin saat ditanya oleh Tim Penasihat Hukum di depan sidang saat itu.

Namun sangat disayangkan, karena oknum-oknum tersebut yang diantaranya mantan mahasiswa pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa damai, Selasa, 03 September 2019 di depan Polsek Amban-Manokwari. Keempat oknum yang disebut oleh ketiga terpidana/dahulu terdakwa tersebut, sama sekali tidak pernah menunjukkan batang hidungnya.

Bahkan hingga saat Erik Aliknoe, cs ditangkap dan ditahan sejak tanggal 19 September 2019 hingga divonis bersalah di Majelis Hakim Pengadilan Manokwari, oknum-oknum tersebut tak pernah muncul memberi semangat ataupun memberi minimal sebatang rokok atau sebungkus nasi pun.

Menurutnya sangat Tragis. Fakta lain muncul dalam sidang bahwa ada upaya untuk menjustifikasi perbuatan para klien kami tersebut dengan tuduhan makar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 106 KUH Pidana serta pasal 110 KUH Pidana.

Bahkan Terbukti dalam Berita Acara Pemeriksaan ada foto bendera Bintang Kejora (BK) yang dikibarkan pada sebatang kayu oleh seseorang di bagian belakang dari massa aksi mahasiswa pada Selasa, 3 September 2019 tersebut.

Diungkapkan bahwa Para terpidana ini sama sekali tidak mengenal siapa sang pembawa bendera BK tersebut. Bahkan bendera BK tersebut tidak pernah disita dan pelakunya pun tidak pernah diamankan hingga sidang selesai Kamis, (4/6/2020) kemarin.

” Yang sungguh mengherankan pula ialah di dalam berkas perkara ada seorang perwira polisi pada jajaran Reskrim Umum Polda Barat yang langsung menuding keterlibatan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam merancang dan melaksanakan aksi damai menolak rasis tersebut”ujarnya.

Baca Juga :   Direktur Eksekutif LP3BH Desak Kapolri Mengusut Tuntas Aksi Peledakan Bom di Kediaman Orang Tua Veronika Koman

Padahal di dalam dakwaan JPU pada dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat sama sekali tidak disebutkan adanya keterlibatan KNPB. Di dalam sidang pun tidak ada satu saksi dan bukti lain yang bisa meyakinkan Majelis Hakim maupun JPU dan kami Penasihat Hukum (PH) para terdakwa/kini terpidana mengenai keterlibatan KNPB.

Serta fakta adanya perbuatan makar sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 106 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 110 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 106 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Dengan begitu jelas nampak bahwa isi dasar tuntutan massa aksi Selasa, 03 September 2019 termasuk ketiga terpidana untuk memprotes serta menolak perilaku dan tindakan rasisme terhadap para mahasiswa asal Papua di Surabaya-Jawa Timur bagai “hilang” ditelan tuduhan “makar” yang entah muncul dan atau lahir dari parakarsa pihak mana?.

Dikatakan, Sisi yang tidak lucu muncul saat persidangan para terdakwa hari Rabu, 26 Februari 2020. Ada beberapa warga masyarakat yang meneriakkan yel- yel Papua Merdeka, Papua Merdeka di luar ruang sidang ketika para terdakwa keluar menuju ruang tahanan Pengadilan Manokwari.

“Aduh kaka, kami sebenarnya tidak suka dengan orang-orang yang berteriak itu, kami punya saudara-saudara ini bukan demo soal itu,” kata salah satu anak perempuan asli Kabupaten Yahukimo kepada Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dari LP3BH Manokwari.

Baca Juga :   Resmikan Rumah Pastori Kasih Kalvari, Bupati Manokwari Nyatakan Kesiapan Mendukung Kelanjutan Pembangunan Gereja

Sidang Dikawal Pasukan Elite Polri

Mengherankan sekali, karena saat itu begitu banyak personil polisi dan Brimob yang berjaga-jaga di sekitar gedung Pengadilan Negeri Manokwari, tapi tak ada reaksi apapun dari aparat Polri untuk mengamankan orang-orang yang menyerukan kata-kata Papua Merdeka tersebut.

Seminggu kemudian, Rabu, 04 Maret 2020 setelah usai sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas keberatan (eksepsi) Tim PH para terdakwa, Yan Warinussy berbicara kepada massa yang ada di luar ruang sidang dan keluarga para terdakwa agar menghormati persidangan dan tidak membuat “gerakan tambahan” dalam bentuk apapun di dalam dan di luar ruang sidang.

“Saya dan Tim PH dari LP3BH kami diberi kuasa oleh Erik, Pende dan Yunus untuk membela mereka dari sisi hukum, karena itu kami bertanggung-jawab penuh atas hak dan keselamatan diri mereka. Jadi saya minta dengan hormat tolong hargai persidangan ini dan hormati Majelis Hakim yang memimpin sidang juga saudara Jaksa dan kami para PH” katanya.

” Supaya boleh datang nonton sidang dengan sopan dan tidak membuat gerakan-gerakan tambahan dalam bentuk apapun yang hendak menyulitkan posisi hukum para klien kami ini”. Lanjut Warinussy

Sejak hari itu, sidang-sidang berikutnya berlangsung dengan aman dan nyaman tanpa ada “by design” bentuk apapun untuk mengganggu jalannya persidangan para klien kami ini. Hingga berlakunya proses sidang lanjutan secara virtual pun ketiga klien dengan bebas dapat mengikuti sidang-sidang dengan baik hingga divonis dalam sidang Kamis, (4/6) lalu. (AD)

Pos terkait