Kubu A2 Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu : Soal Petugas KPPS, Pemilih Coblos Lebih dari Sekali Hingga C-6

WASIOR – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Elysa Auri-Ferry Auparay (A2) melaporkan dugaan pelanggaran maupun kecurangan dalam Pilkada 2020 kepada Bawaslu setempat, Jumat (11/12/2020).

Ketua Tim Pemenangan Paslon A2 Robert Gayus Baibaba ditemui dikantor Bawaslu Teluk Wondama di Jl.Topai Wasior, Jumat sore mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran maupun kecurangan yang ditemukan pihaknya dalam Pilkada 9 Desember lalu.

Pertama terkait dengan petugas KPPS. Gayus mengklaim pihaknya menemukan ada oknum KPPS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan ada oknum KPPS yang disebut sengaja membiarkan pelanggaran yang terjadi di TPS dengan mengabaikan keberatan yang diajukan para saksi yang mestinya keberatan itu dicatat dalam formulir tentang kejadian di TPS.

“Misalnya TPS Kampung Torey (Distrik Rasiei), ada pemilih dari TPS Rasiei (kedua kampung berdekatan) pergi ke TPS Torey dia (KPPS) persilahkan untuk masuk. Keberatan dari saksi diabaikan.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Manokwari, Golkar Mengacu Hasil Rapimnas, PDIP Prioritas OAP

Harusnya dia (pemilih) keluar karena itu kan bukan satu TPS. Dia kan lain TPS berarti harus ada keterangan pindah memilih, itu yang tidak dilakukan, “ujar Gayus yang menduga hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi maupun pelatihan dari KPU Teluk Wondama.

Kedua, lanjut anggota DPRD dari PDIP ini, pihaknya menemukan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Gayus mengklaim praktik curang itu terjadi pada banyak TPS.

“Banyak kita temukan pengunaan hak pilih tidak sampai 50 persen (dari DPT di TPS) di beberapa TPS banyak juga di bawah 50 persen juga. Kita menduga, dari sisi pelaksanaan coklit waktu pemutakhiran data tidak maksimal. Dia kan harus door to door,” katanya.

“Juga kita duga ada permainan form C-6 atau C-Pemberitahuan sehingga ada pemilih bisa memilih lebih dari satu kali, “lanjut eks Ketua KPU Teluk Wondama itu.

Baca Juga :   Makin Ramai, Ini Bursa Calon Bupati dan Wabup Wondama yang Mendaftar ke PKS

Soal bukti yang diajukan dalam laporan ke Bawaslu, Gayus menyebut salah satunya berupa daftar hadir pemilih pada beberapa TPS yang mana ditemukan ada nama dan tanda tangan yang identik pada satu TPS dengan TPS lainnya.

Hal itu, kata dia menjadi bukti adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali setidaknya pada 2 TPS yang berbeda.

“Kita lampirkan daftar hadir dari TPS yang bersangkutan, bukti dia ada tanda tangan di TPS A tapi di TPS B ada tanda tangan dan nama di situ. Itu bukti atau fakta riil yang tidak bisa dikesampingkan atau ditolak lagi, “tandas Ketua Komisi A DPRD Wondama itu.

Ketua Bawaslu Menahen Sabarofek kepada media ini, Jumat sore menyebut, pihaknya belum bisa mendaftarkan laporan dari kubu pasangan A2 lantaran ada syarat yang belum terpenuhi. Jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi barulah laporan itu bisa diterima dan didaftarkan.

Baca Juga :   PKB, PBB dan Berkarya Hanya Jadi Penonton Pemilu 2019 di Wondama

“Jadi tadi kami minta tim untuk melengkapi dulu, kalau memang sudah lengkap baru dinyatakan diterima sehingga bisa diregister. Tapi harus diingat sesuai aturan batas akhir laporan adalah 3 hari terhitung sejak pencoblosan. Berarti hari ini (Jumat) pukul 00.00 WIT harus sudah lengkap, “kata Sabarofek. (Nday)

Pos terkait