Kuasa Hukum Desty dan Petra Ajukan Praperadilan, Soroti Proses Penanganan Kasus di Polda Papua Barat

MANOKWARI, Kabartimur.com – Tim kuasa hukum Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka dalam perkara yang saat ini ditangani Polda Papua Barat.

Kuasa hukum, Posma Roy Mangapul Silitonga, S.H., menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, pihaknya meminta agar hak hukum tersebut dihormati dan tidak dipandang sebagai upaya menghambat proses penyidikan.

Menurut Posma, langkah praperadilan diambil karena pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu diuji, termasuk dugaan kekeliruan administrasi dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Polda Papua Barat.

“Kami mengajukan praperadilan berdasarkan hak yang telah diatur dalam undang-undang. Ini bukan untuk menghambat proses hukum, tetapi memberikan ruang agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat diuji secara objektif,” tegasnya.

Baca Juga :   Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Pasar Rakyat Lewat Penjualan Online

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan tersebut secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Biarlah hakim memeriksa perkara ini secara adil. Jika memang ada kekeliruan, biarlah pengadilan yang memutuskan. Sebaliknya, jika prosesnya benar, tentu harus dihormati,” ujarnya.

Posma juga menegaskan, pengajuan praperadilan tidak berarti pihaknya menolak pengungkapan perkara. Justru, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong proses hukum berjalan lebih transparan sehingga duduk perkara menjadi terang dan jelas.

Ia mengungkapkan, setelah kurang lebih lima bulan perkara tersebut berjalan tanpa pengungkapan yang dinilai memberikan kejelasan bagi pihaknya, tim kuasa hukum akhirnya mengambil langkah hukum melalui jalur praperadilan.

“Sudah sekitar lima bulan perkara ini berjalan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar persoalan ini bisa diuji dan menjadi terang benderang. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :   Tim Saber Pungli Gencar Sosialisasi, Khumaidi: Hiduplah Sederhana!

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November, pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Manokwari.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh permohonan secara independen dan profesional, sehingga proses hukum terhadap kedua tersangka tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, sebaiknya dipastikan kembali objek permohonan praperadilan, apakah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, prosedur penyidikan, atau tindakan hukum lainnya. Hal ini penting agar judul dan isi berita tidak mendahului substansi gugatan. (*)

Pos terkait