Kolaborasi JAM PIDUM dan Bank Indonesia Gelar Pelatihan Kolaboratif Penanganan Perkara Tindak Pidana Judi Online

Jakarta, kabartimur.com–  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bekerja sama dengan Bank Indonesia mengadakan pelatihan kolaboratif dalam penanganan perkara tindak pidana judi online. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di aula Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, dengan lebih dari 800 peserta yang hadir secara langsung maupun daring.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah serta menindak tindak pidana terkait judi online.

Bacaan Lainnya

Acara diawali dengan laporan dari Ketua Pelaksana Agus Sahat Lumban Gaol, SH. MH, sambutan dari Kepala Group Departemen Hukum Bank Indonesia, Doharman Sidabalok, serta keynote speech dari JAM-Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH. M.Hum.

Baca Juga :   Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, BI Papua Barat Bersama DJPb Gelar Deseminasi Moneter Fiskal

Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya kasus judi online yang berdampak negatif terhadap ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dengan strategi “follow the money” untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.

“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah dan menindak pidana terkait judi online.Kejaksaan berperan sentral dalam penegakan hukum, menelusuri dan menyita aset dengan strategi follow the money,” ujar Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

Penegakan hukum dan pemulihan aset selaras dengan semangat Asta Cita Prabowo-Gibran. Kejaksaan dalam hal ini berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan digital.

Sementara itu, Doharman Sidabalok menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI dalam menangani maraknya tindak pidana judi online.

Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) agar sistem pembayaran digital tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga :   Pastikan Bapok Aman Jelang Ramadhan, TPID Papua Barat Gelar HLM

“Bank Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai saluran edukasi. Kejaksaan RI memiliki kewenangan penegakan hukum dan berperan strategis dalam penanganan permasalahan judi online. Oleh karenanya, Bank Indonesia siap berkolaborasi dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan RI,” imbuhnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan membangun sistem deteksi transaksi mencurigakan untuk mendeteksi perkembangan metode yang digunakan oleh pelaku judi online.

Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber yang membahas berbagai aspek terkait judi online dan sistem pembayaran digital, yaitu:

  1. Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. (Direktur D pada JAM PIDUM) dengan materi “Studi Kasus Sistem Pembayaran dan Judi Online”.
  2. Dicky Kartikoyono (Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia) dengan materi “Sistem Pembayaran dan Tindak Pidana dalam Sistem Pembayaran dengan Brief Perkembangan Umum Ekonomi Terkini”.
  3. Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia) dengan materi “Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan Upaya Bank Indonesia dalam Pencegahan Judi Online”.
  4. Lukas Abraham Sembiring, S.H., CCFC dengan materi “Peran Aset Kripto sebagai Objek/Sarana Tindak Pidana.
Baca Juga :   Credit Union Sauan Sibarrung Gelar RAT 2022

Dalam diskusi panel, dijelaskan bahwa pelaku judi online memanfaatkan cryptocurrency untuk menghindari deteksi perbankan, sehingga penelusuran transaksi menjadi lebih kompleks. Namun, dengan teknologi dan strategi yang tepat, aliran dana dari transaksi judi online tetap dapat ditelusuri dan dikendalikan.

Kripto memungkinkan akses tanpa batas geografis ke kasino daring karena tidak melibatkan perantara seperti bank dan menawarkan biaya transaksi lebih murah dan lebih cepat. Akan tetapi, alur transaksi kripto masih dapat dilacak dengan keahlian dan alat yang memadai, dan bursa kripto menerapkan KYC (Know Your Customers).

Kemudian juga menyinggung penggunaan “mixer” untuk menyamarkan asal-usul kripto ilegal dan menelusuri bagaimana bitcoin diubah menjadi uang fiat (rupiah) melalui berbagai cara, termasuk bursa terpusat dan OTC (Over-the-Counter), sebelum akhirnya kembali ke pelaku judi.

Pelatihan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dan Bank Indonesia dalam memberantas judi online, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun upaya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online. (Red/*)

Pos terkait