MANOKWARI—Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Papua Barat, H. Mugiyono mengatakan, kondisi daerah dan kearifan lokal menjadi salah satu pertimbangan yang mendasari arah koalisi dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2020 mendatang.
“Kita menyerahkannya kepada kearifan lokal, tidak terikat pada koalisi pusat. Bisa saja kita dengan PDIP, Hanura, dan PKB tidak harus terbelah dua seperti yang lalu, tidak ada lagi. Termasuk nanti juga terbawa dalam fraksi-fraksi di DPR Papua Barat. Kita cair, sangat cair di bawah,” kata Mugiyono, Selasa (8/10/2019).
Anggota DPR Papua Barat (DPRPB) dua periode ini menegaskan, pertimbangan dan masukan dari tingkat DPD PKS di Sembilan daerah yang akan mengikuti pilkada 2020, sangat dihargai termasuk harapan-harapan yang disampaikan tetap diperhatikan. Meski demikian, bukan berarti DPW tidak bisa memberikan pembobotan tersendiri.
“Pembobotan DPD dan DPW akan disatukan dan kemudian (pasangan bakal calon) yang lebih unggul itu yang akan kita sampaikan ke DPP, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, ada 9 kabupaten di provinsi Papua Barat akan menggelar pilkada secara serentak pada tahun 2020, diantaranya kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak, Teluk Wondama, Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Mugiyono, DPD PKS di sejumlah daerah sudah melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati. Meski demikian, DPD hanya akan menindaklanjuti berkas dari pasangan bakal calon yang dinilai memenuhi kriteria. Dengan demikian berkasnya bisa diteruskan ke pengurus DPW dan kemudian dilanjutkan lagi ke tingkat DPP partai di Jakarta.
“Sampai saat ini baru DPD Manokwari yang sudah menyampaikan secara lisan terkait berkas pencalonan yang sudah selesai, tapi belum sampai di meja saya. Penyampaiannya baru secara lisan saja,” ujar Mugiyono
Dari Sembilan daerah di Papua Barat yang akan menyelenggarakan pilkada, PKS sebagai parpol non sheat di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari Selatan dan DPRD Kaimana. Di Manokwari PKS memiliki 3 kursi, sementara di daerah lainnya merata dengan perolehan 2 kursi saja.
Di sisi lain, Mugiyono menanggapi soal sejumlah uang yang disetorkan oleh pasangan bakal calon pada saat mendaftarkan diri ke PKS. Ia mengatakan, uang tersebut bukan sebagai mahar politik melainkan adalah uang pendaftaran yang digunakan untuk menunjang operasional partai dalam memproses berkas-bekas bakal calon.
“Sampai rekomendasi terbit mungkin ada komunikasi lagi kepada yang mendapat rekomendasi. Itu adalah biaya administrasi untuk mendukung partai bekerja memproses berkas pencalonan. Termasuk sampai diterbitkan rekomendasi, siapa yang akan membiayai kalau bukan pasangan bakal calon yang mendapatkan rekomendasi,” ujarnya lagi sembari mengatakan itu hal yang wajar.
Kewenangan penuh juga diberikan kepada DPD, untuk mencari tahu dan menggali informasi tentang pasangan bakal calon yang merapat ke PKS. Apakah bakal calon yang ada itu memenuhi kriteria, semisal memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas tinggi di masyarakat.
Upaya itu dilakukan melalui survei-survei. Apakah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan lembaga survei resmi atau dilakukan secara tertutup atau survei terbatas.
Mugiyono menambahahkan, hal terpenting adalah saat menyerahkan berkas pasangan calon ke DPW, DPD sudah harus melampirkan dengan hasil survei yang dilakukan sehingga menjadi bahan pertimbangan partai secara berjenjang.
“Untuk Papua Barat, kita utamakan calon yang punya potensi menang. Kalau ada kader yang memiliki elektabilitas dan popularitas tinggi baru kita bisa usung,” tutup Mugiyono.
ALF