Kinerja Polres Toraja Tangani Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencurian di Toraja Disorot

TANA TORAJA, kabartimur.com – Pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian Resort Tana Toraja dinilai lamban dalam menangani kasus perkara yang dilaporkan oleh korban bernama lisna terhadap dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 yang terjadi di Lembang Sillanan kecamatan Gandangbatu sillanan.

Pasalnya korban resmi melaporkan tindak pidana tersebut sebulan lebih berlalu dengan nomor LP/B/64/V/2024/SPKT/ Polres Tana Toraja/Polda Sulsel tertanggal 1 mei 2024 belum menemui titik terang.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihak Polres telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/64/V/Res.1.1.1/2024/Reskrim tanggal 2 mei 2024 dan akan melakukan penyelidikan selama 30 hari guna mengetahui posisi kasus korban, namun dari waktu tersebut pihak korban belum mendapatkan perkembangan penanganan kasus selanjutnya.

Baca Juga :   SMP YPK 1 dan YPK 2 Manokwari Terima Bantuan 20 Unit Komputer

Diketahui pelaku yang Bernama Agustinus Sampe Rinding (39) tahun diduga telah melakukan penipuan/penggelapan dan mencuri barang -barang milik korban senilai puluhan juta rupiah dengan modus sebagai pekerja bangunan (Tukang) pada bulan April lalu.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil mengamankan pelaku tersebut dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya, pelaku diduga sering melakukan penipuan bukan terhadap korban saja namun ada beberapa orang termasuk buruh yang dipekerjakan pelaku saat mengerjakan bangunan.

Korban mengaku sejak kasus ini dilaporkan di Polres Tana Toraja 1 bulan yang lalu tepatnya tanggal 1 Mei 2024, Pihak kepolisian belum mengamankan pelaku tersebut dan keberadaannya belum diketahui meskipun diduga pelaku masih berkeliaran di Toraja bahkan aktif dalam menggunakan media sosialnya.

Selain itu didapatkan informasi di lapangan bahwa diduga barang-barang yang dicuri pelaku dari rumah korban Sebagian telah diperjualbelikan.

Baca Juga :   Ciptakan Tertib Administrasi Kearsipan, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif

Lisna meminta kepada kapolres Tana Toraja agar perkara ini bisa ditangani dengan baik dan segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Selain itu agar tidak ada korban-korban yang sama mengalami kejadian tersebut.

“Kita serahkan kepada penegak hukum untuk diproses dengan baik dan pelaku bisa diamankan secepatnya karena semua bukti-bukti transferan dan kuitansi dari toko yang digelapkan pelaku sudah diserahkan semuanya kepada aparat penegak hukum karena tidak menutup kemungkinan tukang ini masih berkeliaran dan akan melakukan hal yang sama yang terjadi dengan saya” harap lisna.

“ Sebelum saya buat Laporannya kan saya sudah koordinasi dengan penanangan kasusnya dan saya diminta langsung berangkat dari Papua agar kasus ini segera dilaporkan dan diproses” harapnya.

Diketahui pelaku telah menipu korban dengan iming-iming akan membangun 1 unit rumah namun hal itu tidak ditepati dan kabur membawa uang. Selain itu pelaku juga menggelapkan pembelian material bangunan senilai kurang lebih 35 juta rupiah yang dibeli dari salah satu toko di Rantepao dan mencuri barang-barang milik korban seperti kabel listrik dan Mesin Air yang diduga telah diperjualbelikan.

Baca Juga :   Bupati Haltim Sebut Dua Perusahaan yang Komitmen Berkontribusi Untuk Pembangunan Daerah

Pihaknya juga berharap agar siapapun yang mengetahui dan melihat keberadaan pelaku untuk tidak melindungi dan menyembunyikan keberadaannya.(Red/*)

Pos terkait