MANOKWARI , kabartimur.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, rencananya akhir bulan april akan melaksanakan Launching Seleksi Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK.
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo menjelaskan, dalam Peraturan Pansel tentang seleksi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur Otonomi Khusus atau pengangkatan bahwa setelah Panitia Pemilihan (Panpil) terbentuk, maka Panpil yang akan menyeleksi Panitia Seleksi (Pansel) masing-masing Kabupaten.
Setelah Pansel terbentuk, maka akan dibuka pendaftaran yang akan dilaksanakan di Kantor Sekretariat LMA atau tempat lain yang mudah dijangkau, sedangkan orang-orang yang di sekretariatan adalah orang-orang yang di SK-kan Gubernur untuk melaksanakan penerimaan pendaftaran.
“Mereka yang mendaftar yaitu warga negara Republik Indonesia OAP yang telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum contohnya tidak terlibat partai politik selama 5 tahun atau mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPR Provinsi maupun Kabupaten. Yang kedua, mengundurkan diri dari ASN atau pensiun dini”, kata Thamrin Payapo
Lanjut Payapo, syarat krusialnya adalah bahwa OAP dari suku manapun memiliki hak politik yang sama di tanah ini, maka calon tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari kepala suku setempat yang diwakili.
“Misalnya dia mewakili daerah pengangkatan di bintuni yang terdiri dari beberapa suku maka calon ini harus mendapatkan rekomendasi dari suku dimana daerah pengangkatannya. Contoh di Manokwari, kepala sukunya misalnya dominan arfak, maka harus dapat rekomendasi dari kepala suku arfak di daerah pengangkatannya. Rekomendasi ini diberikan kepada orang papua dari luar. Tapi kalau dia Orang Asli Arfak atau Doreri misalnya dia tidak perlu mendapatkan rekomendasi tersebut, karena dia orang asli dari suku tersebut “, jelas Payapo.
Dijelaskan Payapo, apabila pada daerah pengangkatan itu animo cukup tinggi misalnya 10 orang, sedangkan hanya tersedia 1 kursi maka disitulah musyawarah untuk mufakat harus dilakukan.
“Mari bermusyawarah menentukan baik-baik, musyawarah untuk mufakat siapa yang akan duduk disana (kursi DPRP/DPRK) tetapi harus orang yang betul-betul kompeten karena ini seleksinya ketat. Jangan akibat musyawarah yang tidak sesuai, lahir orang tidak berkompeten masuk dan gugur”, pesannya.
Ditambahkan Payapo, Panitia Seleksi (Pansel) berjumlah 5 orang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), satu dari Bupati, Kejaksaan, MRPB dan Akademisi.
“Pansel terdiri dari 5 orang, dua ditunjuk oleh Gubernur yaitu Pimpinan tinggi pratama dan Akademisi. Satu dari Bupati, dari Kejaksaan dan MRPB. Jadi, Panpil terbentuk dulu baru nama-nama Pansel akan digodok oleh Panpil. Sehingga kesiapan kami adalah pemilu daerah, tapi gaungnya nasional”, terangnya.
Kelembagaan DPRP dan DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah Provinsi kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Panitia Pemilihan dan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRK Periode 2024-2029. Sedangkan Rekrutmen Calon Anggota DPRP Periode 2024-2029 diatur dalam Permendagri. (Red/*)