Keluarga Korban Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Alm. Mince Yenu

MANOKWARI- Keluarga korban Almarhum Mince Yenu mendesak aparat kepolisian menuntaskan kasus dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang sedang bergulir di jajaran Polres Manokwari.
Hal ini ditegaskan oleh Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum kemitraan Polisi Manokwari (FKPM), Parlemen Jalanan, Tokoh masyarakat, Karang Taruna Sanggeng dan tokoh perempuan dalam jumpa pers yang digelar di sekretariat Karang Taruna Sanggeng (26/1).

Kasus dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga dengan LP nomor LP/480/XII/2018/Papua Barat/Sek Manwar tanggal 15 Desember 2018 di Polsek Kota Manokwari yang saat ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Manokwari.

Pengakuan keluarga, kasus ini tidak ada kejelasan informasi bagi pihak pelapor mengenai perkembangan kasus dari aparat kepolisian yang menanganinya.
Ketua FKPM, Andres Wabdoran kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa dengan ketidakjelasan informasi mengenai perkembangan kasus yang saat ini ditangani oleh polres Manokwari, pihak keluarga dan sejumlah elemen masyrakat sangat menyesalkan.

Baca Juga :   Dansat Brimob Polda Papua Barat Buka Kegiatan Pelatihan dan Pengenalan Peralatan KBR

Sebagaimana telah diatur dalam UU NOMOR 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan kepala kepolisian negara RI nomor 16 tahun 2010 tentang cara pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian negara RI pasal 3 poin b tentang transparansi yaitu dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dilaksankan secara jelas dan terbuka.

Dijelaskan Andres bahwa dirinya selaku pihak pengendali basis akar rumput yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai pengendali dan penjaga stabilitas lingkungan menilai kasus yang menimpa keluarga korban atas meninggalnya korban alm. Mince Yen, sedang digemakan dalam lingkungan wilayah kerjanya.

” Kalau keluarga korban tidak mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang dilakukan oleh terlapor inisial CY sangat berpeluang terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Sanggeng. saya melihat keluarga korban sedang menghimpun kekuatan ketika tidak ada titik terang” Kata Andres.

Baca Juga :   Gubernur PB Menilai Kuantitas dan Kualitas Jalan di Papua Barat Belum Memadai

Oleh sebab itu pihaknya berharap kasus ini mendapatkan titik terang dan ada kejelasan informasi kepada pihak keluarga mengenai perkembangan dan tingkatan prosesnya.
“Kapolsek dan kapolres segera melihat kasus ini, bagaimana penyidik bisa menangani secara profesional agar keadilan hukum bisa dirasakan oleh pihak korban, ketika tidak mendapat keadilan hukum maka Sanggeng ini akan kembali membara” terang Andres.

Andres mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan kepada pihak keluarga untuk menahan diri agar kasus ini dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses , namun ketika kasus ini tidak ditangani secara baik maka Sanggeng akan kembali menggelora dimana akan berdampak pada pesta demokrasi yang akan dihelat April mendatang.
“Pihak keluarga minta ada kejelasan dan proses hukum sehingga pihak keluarga bisa menerima dengan baik” harap Andres.

Pengakuan pihak keluarga, korban (MY) meninggal di RSUD Manokwari 15 Desember 2018 karena diduga telah mendapat perlakuan kekerasan fisik dari CY selaku terlapor.
Selain itu alm sebelum meninggal sempat curhat ke orangtuanya dan menyampaikan perlakuan kekerasan yang dialaminya sejak tinggal bersama dengan CY.
Alm. sewaktu meninggal jenazahnya sempat menjalani visum di RSUD Manokwari dan dari hasil visum di duga korban mengalami kekerasan.

Pos terkait