HALTIM,Kabartimur. Com – Dalam penanganan kasus GOR stadion bola Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, yang saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim memastikan untuk mengusut tuntas hingga penetapan tersangka.
Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun, melalui Kasi Intel S. Anwar, menjelaskan penanganan kasus tersebut, dalam tahap penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni para bendahara baik yang sudah mantan maupun masih aktif telah selesai diperiksa.
“Selain itu juga sudah dilakukan pemeriksaan para saksi oleh KPA, Yakni KadisPora, karena proyek ini langsung dari Dispora itu sendiri,” Katanya.
Selain itu, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi maka penanganan kasus ini dinaikkan ke penyidikan dimana akan dihadirkan ahli untuk menghitung semua kerugian yang ada.
“Dari Kejari sendiri bisa menyampaikan hasil kerugiannya, akan tetapi lebih pasnya lagi kalau langsung dari tim ahli yang nantinya akan menghitung semua kerugian tersebut,” terang Anwar.
Lanjut dia, dalam penanganan kasus tersebut, tentunya kejari tidak pernah kendor ataupun tidak mencampur aduk dari berbagai sisi apapun, sehingga setelah tim ahli sudah menyelesaikan penghitungan maka akan diekspos kembali.
“Ibaratnya masa sudah kerja dari nol harus ditinggal ditengah jalan, ngapain sudah cape-cape baru ditinggalin. Kalaupun ditinggalkan pun akan selalu menjadi pertanyaan,” imbuh Anwar
(Red/Ruslan )