MANOKWARI- Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan PT. Pertamina More Manokwari mempererat kerja sama dengan melakukan penanda tanganan Memorendum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Rabu 8 Juli 2020.
Region Manager Legal Counsel & Compilance Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), Himawan Djatmiko mengatakan selama ini pihaknya sudah Bersinerji dengan Kejaksaan Tinggi namun diakui belum ada momentum agar dilakukan seperti saat ini.
“Kami selama ini memang sudah Bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi tetapi belum ada momen yang di buat seperti ini sehingga publik di Papua Barat mengetahui kalau memang Pertamina sudah Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi” kata Region Manager Legal Counsel & Compilance Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), Himawan Djatmiko
Dikatakan, sebagai perusahan BUMN sudah sepantasnya Pertamina Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan juga jajaran di Kejaksaan Negeri
“Ini bukan hal yang aneh atau hal mendadak tetapi memang sebelumnya kita sudah Bersinergi dengan pihak Kejaksaan” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH. MH mengatakan kerja sama yang dilakukan antara Kejaksaan dan Pertamina salah satu tujuan juga termasuk pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Negara seperti dalam persoalan gugatan warga terhadap pencemaran air sumur di Sanggeng.
“Substitusi artinya semua di Wakil oleh Jaksa pengacara Negara di Papua Barat, baik mewakili Pertamina atau bisa aja pemberi kuasa seperti mewakili Menteri BUMN atau bisa pihak terafiliasi lainya” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Menurutnya Kejaksaan tidak bisa berhadapan di mitigasi apabila tidak ada surat kuasa khusus, meski demikian Kejaksaan bisa memberikan advis baik melalui legal opini tapi untuk berhadapan langsung di pengadilan memang wajib harus ada surat kuasa khusus
“Harus di sempurnakan karena setiap peradilan berbeda-beda. Tapi kita harapkan Penyelesaian yang diluar peradilan karena sudah ada Kejaksaan yang masuk” Jelas Yusuf.
Lebih lanjut kata dia entah melalui negosiasi atau perdamaian “Saya menghendaki semua itu melalui non litigasi karena litigasi itu terlalu panjang waktunya dan akan menghabiskan biaya Negara yang banyak” ungkapnya.
Sebelumnya dalam gugatan perdata sebagian warga Sanggeng terkait pencemaran air sumur dengan tergugat PT. Pertamina dan Menteri BUMN, pihak Kejaksaan sebagai pengacara Negara di tunjuk untuk mendampingi Tergugat.
Kendati demikian dalam persidangan perdana beberapa waktu lalu pihak penggugat mengajukan keberatan sehingga Majelis Hakim memerintahkan pengacara Negara yang mendampingi Tergugat agar memperbaiki surat kuasa. (AD)