BONE KABARTIMUR-Ketua Lembaga Swadaya Masrakat (LSM) GASIKINDO Syam Arief Sunardi melayangkan surat tertanggal 27 juni 2016 yang di tujukan kepada jaksa agung muda Tindak pidana khusus di jakarta selatan, terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang bergulir di kejaksaan Negri Watampone yang di nilai janggal karena proses kasus tersebut tidak bergeming pasca di laporkan beberapa tahun lalu. Salah satunya adalah proyek gernas Kakao.
Proyek di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone ini sudah mulai di Soal sejak tahun 2011 dan ketika itu tersangkanya telah di tetapkan sebanyak Lima orang mulai dari PPK, bendahara, rekanan hingga petugas tehnis lapangan nya .
Namun belakangan kasus nya di hentikan alias di SP3 kan, hal itu diakui oleh A Muhlis selaku PPK dalam proyek tersebut waktu itu.
hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan di Bone termasuk LSM, karna proyek gernas kakao yang menelan dana APBN hingga Rp 9,9 M ini sudah menetapkan Lima orang tersangka, namun kemudian di SP3 kan.
“lembaga kami sengaja menyurat ke Jampidsus di kejagung, supaya Kejaksaan Negri watampone di periksa. Terkait kasus korupsi yang di tangani dan tidak jalan, Semua mandeg sejak 2010.
Contohnya kasus gernas kakao, parahnya lagi, kasus itu di SP3 kan dengan dasar tidak cukup bukti, padahal waktu itu sudah ada lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka” ujar Syam Arif.
Terkait kasus ini, Abd Malik kallang Kasi Pidsus Kejari Watampone yang di mintai komentar beberapa waktu lalu, enggan memberikan keterangan.
Dia berdalih bahwa dirinya baru menduduki jabatan kasi pidsus “Saya belum bisa kasi keterangan, Saya orang baru, kasus nya saya tidak tau. Baru mau saya pelajari .” Jelas Abdul Malik pada wartawan.
Selain kasus korupsi yang mandeg di Kejari Watampone, Kasus mandeg asal kabupaten Bone yang mandeg di Kejati juga turut serta di Laporkan. (Indra)