Kanwil BPN Dorong Pemkab Wondama Gandeng BPKH Tata Ulang Batas Kawasan Konservasi

WASIOR – Sebagian besar wilayah di Provinsi Papua Barat termasuk dalam kawasan konservasi baik berupa hutan lindung, cagar alam maupun taman nasional.

Cakupan kawasan konservasi di beberapa kabupaten bahkan mencapai 90 persen dari total luas wilayahnya. Antara lain Kabupaten Teluk Wondama.

Kondisi itu menghadirkan problematika tersendiri yang hadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya dalam hal penerbitan sertifikat tanah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama menyampaikan itu pada rapat koordinasi Satgas Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama di aula Sasana Karya, kompleks kantor bupati Teluk Wondama di Isei, Kamis (21/7/2022).

“Memang salah satu kendala pensertifikatan tanah di Papua Barat adalah tanah di dalam kawasan. Di Kabupaten Tambrauw yang hanya 3 persen saja yang APL (area penggunaan lain), 97 persen dalam kawasan. Jadi ada kampung yang seluruhnya masuk dalam lokasi kawasan, “ujar Freddy.

Baca Juga :   Gelar Apel Pasukan Pengamanan Idulfitri 2023, Ini Pesan Kapolres Luwu Utara!

 

Freddy pun mendorong Pemda di Papua Barat agar menginventarisir wilayah-wilayah dalam kawasan yang sudah terlanjur dibuka untuk kepentingan pembangunan maupun kepentingan lainnya agar selanjutnya diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan konservasi.

“Jadi tugas Pemda bersama dengan BPKH (balai pemantapan kawasan hutan), usulkan. (bisa) Lewat program TORA, usulkan. Diinventarisasi dan diidentifikasi mana yang harus dilepaskan. Nanti ada namanya SK biru, SK pelepasan dari kawasan. Kalau sudah APL itu aman sudah, “ujar Freddy.

Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Wondama Amirudin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemkab Teluk Wondama telah mengajukan permohonan kepada BPKH untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap batas kawasan Cagar Alam Pegunungan Wondiboi.

Pasalnya menurut Amirudin, batas yang tertera dalam peta kawasan Cagar Alam Pegunungan Wondiboi sebagaimana terdapat dalam lampiran SK Menteri Kehutanan tidak cocok dengan patok fisik yang ada di lapangan.

Baca Juga :   Tatap Muka Dengan Warga Salu, Dedy-Andre Gaungkan Perilaku Santun, Bijak Dan Budiman Sebagai Warisan Leluhur Toraja Yang Wajib Dilestarikan

“Kalau sesuai SK Menteri Kehutanan 783 tahun 2014 tempat yang kita bicara ini (kompleks perkantoran Pemkab Teluk Wondama) masuk dalam kawasan Cagar Alam Pegunungan Wondiboi.

Tetapi kalau berdasarkan batas fisik itu di luar. Jadi ada miskomunikasi antara lampiran peta dengan patok di lapangan, “ ucap Amirudin.

Berkaitan dengan itu, Fredy menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPKH untuk melakukan pemetaan ulang terhadap batas-batas kawasan konservasi di wilayah Papua Barat.

“Memang banyak masalah karena batas kawasan itu masih imajiner. Sehingga kami juga sedang kerjasama dengan BPKH untuk melakukan penataan itu, “kata Fredy dalam rapat yang dipandu Sekda Denny Simbar. (Nday)

 

Pos terkait