TELUK WONDAMA, Kabartimur.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pembentukan Kelompok dalam rangka Akses Reforma Agraria Fase II yang dilaksanakan di Rasiei.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria, khususnya penataan akses yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi berbasis tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Sosialisasi tersebut diikuti Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha, Ridwan Ageng Ashari, S.T., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ashar, S.H., serta sejumlah staf dari masing-masing seksi.
Pembentukan kelompok menjadi tahapan strategis dalam pelaksanaan Akses Reforma Agraria Fase II. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya kelembagaan kelompok sebagai wadah membangun kerja sama, memperkuat kapasitas, serta mengembangkan potensi usaha secara terorganisasi.
Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, penataan aset dan penataan akses merupakan dua aspek yang saling melengkapi. Penataan aset memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah, sementara penataan akses membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah melalui pengembangan usaha, pendampingan, serta peningkatan keterampilan.
Dengan demikian, Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga diarahkan agar tanah dapat menjadi sumber produktivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pembentukan kelompok, masyarakat diharapkan mampu mengidentifikasi potensi usaha, menyusun perencanaan bersama, berbagi informasi dan pengalaman, hingga membangun peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Kelembagaan kelompok juga menjadi salah satu pintu untuk memperluas akses terhadap pendampingan dan pengembangan kapasitas ekonomi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menilai keberhasilan Reforma Agraria tidak semata-mata diukur dari aspek administrasi pertanahan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, diperlukan keterlibatan aktif masyarakat serta sinergi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbentuk kelompok masyarakat yang memiliki komitmen dan tujuan bersama dalam mengembangkan kegiatan usaha secara produktif. Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang mandiri dan mampu mengoptimalkan sumber daya tanah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama berkomitmen terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui koordinasi, fasilitasi, dan penguatan pemberdayaan masyarakat.
Reforma Agraria bukan sekadar memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi memastikan tanah mampu menjadi sumber produktivitas, peluang ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.(*)






