Sudah enam bulan lamanya putusan MA bernomor 3964/Pid.Sus/2016 tanggal 3 oktober 2016 namun Kacabjari Ratepao Abdul Rahmat belum juga melakukan eksekusi, hal ini membuat warga toraja utara ‘marah’ dan melakukan aksi unjukrasa.
Korlap aksi mahasiswa Erpan Patallongi dalam orasinya mendesak Kajati Sulsel untuk segera mengeksekusi Lewaran Rante Labbi dalam kasus korupsi dan memeriksa Kacabjari Rantepao yang terkesan mengulur ekseskui tersebut.
Mena
Menanggapi tuntutan mahasiswa Toraja, Kajati Sulselbar melalui Humas, Salahuddin menggaransi akan melakukan eksekusi terhadap Sekda Toraja Utara, Lewaran Rantela’bi dalam waktu dekat.
Menurut Salahuddin, petikan putusan MA masih tertahan di Pengadilan Tipikor dan pihaknya akan segera memerintahlan Kacabjari untuk menjemput petikan tersebut di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Kajati mengaransi Minggu depan Sekda Toraja Utara dieksekusi dan ditahan,” kata Salahuddin.
Selain menuntut penahanan Sekda Toraja Utara, Format juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Lamunan Batupapan cs Kabupaten Tana Toraja serta beberapa kasus korupsi lainnya di Toraja.