Ka Fasharkan TNI AL Manokwari Diminta Hentikan Rencana Penggusuran Kepada Warga Jemaat Sanggeng

MANOKWARI, Kabartimur.com -Sebagai Penatua dan Koordinator Urusan Pelayanan Pembinaan Jemaat GKI Sion Sanggeng, Manokwari Christian Warinussy meminta kepada Kepala Fasharkan TNI Angkatan Laut Manokwari agar menghentikan segenap langkah dan upaya apapun untuk menggusur atau memindahkan masyarakat asli Papua dan warga jemaat GKI di Tanah Papua, khususnya jemaat Sion Sanggeng di kawasan Sanggeng dalam, Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kepada kabartimur.com , Rabu (13/10/2022) Warinussy menjelaskan bahwa kawasan yang diklaim secara sepihak dan tidak berdasar hukum oleh Fasharkan TNI AL terdapat sekitar 200 lebih KK warga jemaat Sion Sanggeng dari Wijk 1 dan Wijk 2.

Bacaan Lainnya

“Segala rencana pembangunan apapun yang hendak diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari atau Fasharkan TNI Angkatan Laut sekalipun, mesti dibicarakan secara terbuka dan jelas dengan seluruh warga masyarakat termasuk para Ketua Rukun Tetangga (RT) ata Ketua Rukun Warga (RW) setempat, termasuk Ketua Karang Taruna (KT) di Sanggeng dalam” kata Warinussy. .

Baca Juga :   Ikatan Keluarga Flobamora dan Sejumlah Komunitas di Wondama Galang Dana untuk Korban Bencana NTT

“Tidak boleh hanya dengan pertemuan terbatas dengan oknum tertentu yang mengatasnamakan warga Sanggeng lalu Ka.Fasharkan TNI AL Manokwari mulai melakukan pematokan diatas lahan pekarangan warga secara sepihak yang cenderung dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi secara fisik dan psikis yang bertentangan dengan amanat UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, termasuk Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia” Sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa bangunan rumah-rumah di kawasan pemukiman Sanggeng dalam adalah milik negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari (kini Kabupaten Manokwari). Hak itu berdasarkan Naskah Serah Terima Inventaris Barang-barang Tidak Bergerak hari Sabtu, tertanggal 9 April 1988 yang ditanda tangani di kantor Bupati Manokwari oleh Bupati Manokwari N.A.Maideppa, M.App.Sc dengan Kepala Fasharkan TNI Angkatan Laut Manokwari Letkol Laut Ir.Sukri Artopo saat itu.

Baca Juga :   DPRD Manokwari Akan Dudukan Bersama Warga Sanggeng Dalam dan Pihak Fasharkan AL

“Intinya disebutkan dalam naskah itu bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari ketika itu selaku Pihak Pertama menyerahkan barang-barang tersebut (bangunan rumah) tersebut untuk dikelola oleh Fasharkan TNI Angkatan Laut sebagai pihak kedua termasuk pemeliharaannya. Namun hak milik atas as barang-barang tetap merupakan hak milik pemerintah daerah Tingkat Kabupaten Manokwari” terang Warinussy.

Menurutnya, secara hukum jelas merupakan hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak berdasarkan amanat pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata/KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW).

“Kami meminta perhatian Sinode GKI di Tanah Papua bersama Dewan Gereja-gereja di Tanah Papua serta Dewan Gereja-gereja se-Dunia untuk ikut memantau persoalan Sanggeng dalam Manokwari yang cenderung meresahkan serta memiliki potensi keterancaman terhadap pertumbuhan jemaat Kristen di Tanah Papua dan Dunia akibat kekuasaan negara” Harap Warinussy.(Red)

Pos terkait