Gustu Covid-19 Wondama : Rapid Test Tetap Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

WASIOR – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Teluk Wondama dr.Yoce Kurniawan menyatakan rapid test tetap menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar Wondama.

“Untuk pelaku perjalanan kita tetap memakai rapid test sebagai syarat.

Bacaan Lainnya

Karena dari 30 kasus positif, 80 persen kita dapat dari hasil skrining menggunakan rapid test.

Jadi bisa dibayangkan kalau tidak ada rapid test lagi kita tidak tahu siapa yang positif.

Apalagi 90 persen itu orang tanpa gejala (OTG) jadi kalau tidak ada deteksi dini menggunakan rapid itu bisa jadi bom waktu, “kata dr.Yoce dalam rapat Gustu Covid-19 di Gedung Sasana Karya di Isei, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga :   Senator Filep Wamafma Dorong Pemkab Wondama Manfaatkan Block Grant Otsus

Gustu Covid-19 Wondama, kata Yoce mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Prosedur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19.

SE Menkes itu menegaskan bahwa peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku.

Selain itu Gustu Wondama juga merujuk pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Seperti diketahui sebelumnya sempat beredar informasi tentang penghapusan rapid test untuk persyaratan pelaku perjalanan dan diganti dengan pengecekan suhu tubuh. (Nday)

Pos terkait