WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Golongan Karya.
Pasalnya, nomor SK kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Wondama yang diserahkan pada saat pendaftaran, Minggu (15/7) tidak cocok atau berbeda dengan salinan SK yang dipegang KPU.
Yang diserahkan pengurus adalah SK dengan nomor 10 tahun 2018 sementara yang ada di KPU Teluk Wondama adalah SK dengan nomor 58 tahun 2017.
Ditemui di kantor KPU di Jl. Topai Wasior, Minggu siang, Plt Ketua KPU Teluk Wondama Christine Rumkabu mengungkapkan, berkas partai Golkar dikembalikan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
“Kenapa kami harus kembalikan karena terkait dengan lampiran B, B-1 dan B-2 itu di dalamnya mencantumkan nomor SK parpol. SK itu sebagai dasar dimana nanti akan ada tandan tangan ketua dan sekretaris, “ jelas Christin.
Dia menyatakan SK yang diterima dari KPU RI menjadi dasar untuk melakukan verifikasi atau pencocokkan data guna memastikan keabsahan data yang diajukan parpol.
“Jadi memang tidak bisa (kalau berbeda) karena SK itu menjadi pintu masuk untuk bisa melakukan pencocokan berkas yang lain, “ ujarnya.
Sekretaris DPD II partai Golkar Teluk Wondama Abdulah Bian yang ditemui terpisah menuturkan, pihaknya telah mengirim SK kepengurusan terbaru nomor 10 tahun 2018 yang merupakan revisi dari SK nomor 58 ke DPD I Golkar Provinsi Papua Barat.
Namun rupanya SK tersebut belum dilanjutkan ke DPP di Jakarta sehingga yang diserahkan ke KPU RI adalah SK sebelumnya.
“Tapi tadi dari Provinsi (DPD II) sudah lanjutkan ke pusat jadi sudah diganti. Jadi besok (Senin) kami datang lagi untuk daftar, “ kata Bian.
Meski berkas belum diterima, Golkar tercatat sebagai parpol pertama di Kabupaten Teluk Wondama yang datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran bacaleg. Rombongan Golkar dipimpin Ketua DPD Bernadus Imburi yang juga Bupati Teluk Wondama tiba di KPU pukul 13.40 WIT. (Nday)