MANOKWARI, Kabartimur.com- Setelah 90 hari proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat pada Senin 12 Desember 2022 lalu, Polda Papua Barat meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Kombes Polisi Romylus Tamtelahitu di Manokwari, Jumat, mengatakan fokus penyidikannya yakni dana Hibah KONI tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai sebesar Rp227.495.122.000,-
‘’telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI Papua Barat,’’ kata Dirkrimsus.
Dijelaskan, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran.
” Pertama Tahun 2019 sebesar Rp60 Miliar, kedua tahun 2020 sebesar Rp99,9 Miliar, dan Tahun 2021 sebesar Rp67, 5 miliar,” jelas dia.
Penyidik Tipikor Polda Papua Barat berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPj) KONI Prov Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
“Pasal yangg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200 juta dan paling banyak senilai Rp1 miliar,” tandas dia.
Terkait nama tersangka, Dirkrimsus menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang bertanggungjawab. (Red/TS)