Dosen UIN Melapor ke Komite

Dosen Komunikasi Univesitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadu ke Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) setelah dilaporkan ke polisi terkait tudingan ujaran kebencian di grup tertutup WhatsApp.

Dosen UIN Alauddin Makassar Irwanti Said menjelaskan dirinya dilaporkan ke Polres Kabupaten Gowa terkait perbincangannya di grup sosmed tertutup dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini jelas tertuang dalam surat panggilan dari Polres Gowa dengan nomor B/176/VII/2017/Reskrim Tentang Permintaan Keterangan atas nama DR. Irwanti Said, M.Ag. Surat pemanggilan itu ditujukan tertanggal 14 Juli 2017 di Sungguminasa.

Irwanti yang juga menjabat sebagai Direktur Radio Syiar FM Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN ini menceritakan pelapor yang juga rekan seprofesinya merasa tidak nyaman dengan perbincangan grup Whatsapp khusus dosen Fak. Dakwah dan Komunikasi

Baca Juga :   Kartu BPJS Diduga Palsu Beredar

“Terlapor tidak masuk anggota grup, lalu ditanggapi oleh pimpinan dan teman2 anggota grup mendukung langkah penyelesaian masalah pembredelan radio kampus. Semua obrolan di group ini disebarkan dan dibawa terlapor sebagai bukti ke Polres Gowa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, obrolan grup yang membahas tentang penyelesaian penutupan paksa siaran radio kampus oleh terlapor dianggap sebagai bentuk penghinaan melalui media sosial.

Padahal, lanjutnya terlapor merasa kurang nyaman karena terlapor telah melarang crew siaran dan mengambil kunci studio radio kampus itu. Akibat Radio Syiar FM tidak mengudara selama 2 bulan lebih, sejak 5 Mei 2017 hingga 3 Juli 2017.

Sementara itu, surat laporan seorang dosen yang akrab disapa ibu Tanti ini diterima langsung oleh Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana di Makassar, Jumat 21 Juli 2017.

Baca Juga :   KPJ dapat teror pasca penyidikan kasus dugaan korupsi RSUD Jeneponto di Kejaksaan

Upi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini bersama tim advokasi KPJKB yang berasal dari berbagai unsur. “Laporan ini secara resmi kami terima. Kita akan tindaklanjuti secepatnya dengan tim,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPJKB juga telah menyelesaikan kasus tudingan pelanggaran UU ITE ibu Yusniar pada 14 Maret 2016 lalu yang dituding mencemarkan nama baik Anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya dan beberapa kasus lainnya.

Pos terkait