MANOKWARI- Pemberian sanksi Administrasi untuk kedua kalinya terkait ijin dokumen lingkungan hidup yang di Keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Medco Papua Hijau Selaras telah disikapi baik dengan melakukan pengkajian pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit melalui “Land Aplikasi”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari Dr. Yonadab Sraun, S.Hut, SH, M.Si setelah menindaklanjuti hasil temuan dilapangan dengan tindaklanjut pengawasan pada PT. Medco Papua Hijau Selaras, mengatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Limbah cair pabrik kelapa sawit berdasarkan dokumen lingkungan hidupnya yaitu dengan melakukan pengelolaan pada IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) dan buangannya dilakukan pada badan air sungai yang ada.
Namun, berdasarkan pengawasan sebelumnya tidak dianjurkan karena akan merusak ekosistem kali/sungai dan tanah sehingga menurunkankan kualitas lingkungan hidup yang berdampak pada kehidupan warga sekitar. Untuk itu, disarankan agar perusahaan melakukan kajian pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan “Land Aplikasi”.
Berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup No. 28 tahun 2003 tentang Pedoman Teknis dan Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Perkebunan Kelapa Sawit, dan Kepmen Lingkungan Hidup No. 29 tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perijinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di perkebunan Kelapa Sawit, bahwa Pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit sebagai pupuk cair melalui “Land Aplikasi” dapat dilakukan dengan mengalirkan limbah gawangan antar pohon sawit, salah satu metodenya yang dilakukan yaitu: Aplikasi dengan flatbed, limbah cair dipompakan ke flatbed sebagai bak penampungan.
Bersama kepala Seksi Pengawasan, Penegakkan Hukum dan Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup, Benyamin M. Sawor, S.Hut beserta staf, Kepala bidang Pengendalian pencemaran, kerusakan Lingkungan Hidup dan keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, S.P, M.Si menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit dengan metode “Land Aplikasi” akan memberikan keuntungan ganda yaitu, menurunkan pengunaan pupuk (menurunkan biaya pengolahan limbah) sekaligus meningkatkan produksi dan mengurangi bau yang ditimbulkan serta limbah cair tidak mencemari lingkungan karena tidak terbuang keperairan.
Selain itu hasil dilapangan menunjukkan upaya baik perusahaan dengan menanam bambu di areal perusahaan khususnya Lokasi dimana IPAL dan kolam Lindih (limbah cair domestik) serta adanya kolam anaerobic adalah bagian dari pengolahan limbah cair kelapa sawit dengan system facultative. Kolam ini berfungsi untuk menguraikan zat-zat organik yang terkandung dalam limbah cair. Sistem penguraian menggunakan koloni bakteri (massa mikroba) yang terdapat dalam lumpur organic juga dapat mengurangi bau yang ada.
Pada tahapan kajian ini Pihak perusahaan telah menggelola dan memanfaatkan limbah cair pada luasan lahan sekitar 75 Ha, dan sedang ditanggani oleh 2 (dua) konsultan untuk diselesaikan dalam waktu segera karena telah berjalan setahun. “Pihak perusahaan diharapkan lebih serius dan komitmen menyelesaikan kajian pengelolaan “Land Aplikasi” sesuai prosedur yang berlaku dan jika memungkinkan agar dilakukan revisi dokumen lingkungan hidup yang ada saat ini untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan menjamin keberlangsungan aktivitas perusahaan, karena tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan Sanksi administrasi ketiga maupun proses hukum” tegas Lebang.
Terkait adanya dugaan aktifitas pada bagian hulu yang dianggap telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak terdapat lokasi penanaman kelapa sawit khususnya pada daerah dimana sumber banjir dan longsor beberapa waktu lalu.
Hal lain yang telah dilakukan selama ini selain Uji Kualitas limbah cair bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (Puslit LH) Universitas Papua, juga secara berkala (tri wulan) telah melaporkan aktivitas perusahaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari sesuai aturan yang ditentukan, dan salah satu tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) dengan membangun poliklinik yang dapat dimanfaat masyarakat maupun pengambilan jamur pada Tandan kosong (tankos) yang digunakan selain sebagai bahan pupuk organik juga sebagai bahan bakar pada broiler (Rls).