MANOKWARI, Kabartimur.com- Dirgahayu Provisni Papua Barat ke 23, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat, Paulus Waterpauw, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Bayu Andy Prasetya, menyerahkan Piagam Penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia kepada 14 (empat belas) Pemerintah Daerah (Pemda) lingkup Provinsi Papua Barat yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Ke-14 Pemda yang menerima opini WTP Tahun 2021 tersebut dilingkup Provinsi Papua Barat yakni 1 Provinsi, 1 Kota, dan 12 Kabupaten. WTP merupakan opini terbaik yang diberikan oleh BPK selaku Aparat Pengawas Eksternal Pemerintah atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah.
Keempat belas Pemda tersebut adalah:
1. Pemda Provinsi Papua Barat (8 kali WTP berturut-turut).
2. Pemda Kabupaten Kaimana (9 kali WTP berturut-turut).
3. Pemda Kabupaten Sorong (9 kali WTP berturut-turut).
4. Pemda Kabupaten Sorong Selatan (9 kali WTP berturut-turut). 5. Pemda Kabupaten Raja Ampat (8 kali WTP berturut-turut). 6. Pemda Kabupaten Tambrauw (8 kali WTP berturut-turut).
7. Pemda Kabupaten Teluk Bintuni (8 kali WTP berturut-turut).
8. Pemda Kabupaten Maybrat (7 kali WTP berturut-turut).
9. Pemda Kabupaten Fakfak (7 kali WTP berturut-turut).
10. Pemda Kabupaten Teluk Wondama (4 kali WTP berturut-turut). 11. Pemda Kabupaten Manokwari (3 kali WTP berturut-turut).
12. Pemda Kabupaten Manokwari Selatan (3 kali WTP berturut-turut). .
13. Pemda Kota Sorong (3 kali WTP berturut-turut)kali
14. Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak (2 WTP berturut-turut).
Hal yang lebih membanggakan lagi adalah pada tahun ini Pemerintah Republik Indonesia juga memberikan Plakat Penghargaan kepada 9 (sembilan) Pemda yang berhasil meraih opini WTP minimal sebanyak 5 kali WTP berturut-turut (2017-2021), yaitu Pemda Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Fakfak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sebagai representasi Kementerian Keuangan di Provinsi Papua Barat memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masing-masing Pemda atas pencapaian opini WTP Tahun 2021.
Pencapaian opini WTP diharapkan bukan sebagai tujuan akhir, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang baik tersebut dapat digunakan sebagai informasi, masukan atau feedback bagi perencanaan dan penganggaran selanjutnya khususnya dalam pengelolaan dana otonomi khusus Papua Barat.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemda selaku Entitas Pelaporan berkewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit/pemeriksaan. Salah satu indikator yang merefleksikan kualitas laporan keuangan tersebut adalah opini atas pemeriksaan laporan keuangan.
Kriteria yang ditetapkan dalam pemberian opini yaitu; (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (c) efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah.
Terdapat 4 (empat) opini yang diberikan BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TWIAdverse opinion).
Opini WTP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal di entitas instansi telah memadai dan tidak terdapat salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan serta secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.
Laporan keuangan tahun 2021 merupakan laporan keuangan tahun ketujuh yang disusun menggunakan basis akrual.
Pemerintah menyampaikan pentingnya pemanfaatan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah dikonsolidasikan bersama-sama dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), untuk memberikan peta yang lengkap dalam menunjukkan anggaran kegiatan yang dapat disinergikan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebagaimana amanat Presiden untuk terus meningkatkan efisiensi anggaran.
Sebagai informasi, untuk tahun anggaran 2021 sebanyak 500 Pemda dari 542 daerah di Indonesia atau 92,5% menerima opini WTP dari BPK. Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya (tahun 2020) yang hanya sekitar 89,57%.
Raihan Opini WTP tahun 2021 untuk seluruh Pemda di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan modal penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana otonomi khusus jilid 2 di Provinsi Papua Barat.
Tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus merupakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus memiliki peran sebagai pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP) Kabupaten/Kota, Penilaian RAP Provinsi, Pembinaan Tata Kelola Otsus, Pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi Laporan Tahunan Kabupaten/Kota, Evaluasi Laporan Tahunan oleh Pemerintah Pusat, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Otsus serta konfirmasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otsus. Melalui pengelolaan keuangan yang baik, Dana Otsus Papua Barat dapat dikelola dengan penuh integritas sehingga memberikan dampak pada pembangunan masyarakat Papua Barat yang seutuhnya. (Red/VR)