Diduga Cabuli Terdakwa, Oknum Jaksa Dipolisikan

FAK-FAK – Seorang oknum jaksa di Fakfak berinisial PW diduga melakukan tindakan cabul terhadap E (35), terdakwa kasus penganiayaan.

Kasus ini kemudian dilaporkan La Soni, ayah angkat terdakwa dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP. B/150/V/2019 Papua Barat/Res Fakfak, tanggal 29 Mei 2019.

Dugaan tindakan cabul terjadi, Jumat 24 Mei, sebelum terdakwa menghadapi sidang putusan di PN Fakfak pukul 10.00 WIT.

Terlapor lalu menjemput terdakwa dari Lapas dengan sebuah mobil yang berujung pada perbuatan dugaan cabul.

Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Millewa, mengatakan beberapa saksi sudah dimintai keterangan.

“Kasus ini masih dilidik. Kita sudah periksa beberapa orang saksi,” jelasnya melalui Kasat Reskrim, AKP Misbarul Munir, Sabtu (31/5) siang.

Kuasa hukum terdakwa, Djijin Suriyadi menerangkan terlapor tidak membawa terdakwa ke ruang sidang usai dijemput di Lapas Fakfak, Jumat pagi pukul 09.30 WIT.

Baca Juga :   Pasukan Elit TNI Berhasil Tembak Mati Pimpinan KSTP Lesmin Walker

Dugaan perbuatan cabul dialami terdakwa saat berada dalam mobil dan di ruang kerja terlapor.

“Sidang putusan akhirnya ditunda karena terdakwa dan terlapor tak kunjung hadir di ruang sidang,” beber Djijin.

Ditambahkan, terlapor juga mengimingi terdakwa akan bebas jika menuruti keinginannya. Tetapi terdakwa menolak keinginan terlapor yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum tersebut. (cmt)

Pos terkait