Diancam Dilapor Pencermaran Naman Baik, Mantan Kades Cikoang tak Gentar

Kesiapan mantan Kades Cikoang, kecamatan Mangngarabombang (Marbo), Syamsuddin Aidid Tuan Baso menghadapi dan mempertanggung-jawabkan ucapannya terkait “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka Kasus Penjualan Lahan di Laikang.” Sakin siapnya, dia tidak berharap bantuan dari siapapun, karena dirinya akan memaparkan apa yang diketahuinya berkait keberadaan nama H. Bur selaku Bupati pada transaksi jual beli tanah di desa Laikang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tuan Baso melalui WhatsApp menegaskan kalau dirinya tidak berharap dibantu jika Tim Kuasa Hukum HB – HN melapor berkait pernyataan saat kampanye di Galesong. “Jangan bantu saya dipersoalan pernyataan saya di Galesong. Biarkan saya yang selesaikan sendiri, jangan ada yang bantu jika kasusnya di proses hokum,” tegas Tuan Baso yang tidak menginginkan ada indikasi diperalat oleh BERUA BAJI oleh tim sebelah.

Polemik kasus penjualan tanah Negara di desa Laikang akhirnya kembali menjadi viral pasca pernyataan mantan Kades Cikoang H. Syamsuddin Aidid “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka.” Pernyataan ini kemudian disikapi juru bicara (jubir) HBHN, Makmur Mustakim yang berencana akan melaporkan mantan Kades sebagai sebuah pencemaran nama baik.