Dasrul Maafkan Murid yang Menganiayanya

Kasus pemukulan terhadap Dasrul (52) oleh mantan siswanya MA (15) tak dilanjutkan ke persidangan.
Kasus tersebut dihentikan setelah tercapai perdamaian dalam Diversi yang dilakukan oleh Hakim Tegu Sriraharjo.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar Rustiani Muin.
“Kasus tidak dilanjutkan ke persidangan karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ungkap Rustiani usai upaya damai dilakukan, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, Rustiani menyebut Dasrul dengan suka rela memaafkan pelaku dan meminta untuk mengembalikan pelaku kepada orangtuanya tanpa meminta imbalan apapun.
“Korban dengan suka rela memaafkan pelaku dan meminta dikembalikan kepada orang tuanya tanpa meminta ganti rugi dari biaya yang telah dikeluarkan selama menjalani perawatan,” tambah Rustiani.
Sementara itu, Abd Gafur selaku pengacara MA mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Dasrul.
“Kami sangat berterima kasih atas kesedian korban maafkan pelaku yang minta si anak dikembalikan ke orang tuanya tanpa ada persyaratan,” ungkap Gafur.
Gafur juga menyebut kembali akan dilakukan pertemuan antara pihak pelaku dan korban. Pertemuan tersebut untuk mengeluarkan MA dari tahanan.
“Hari Kamis nanti kembali akan ada pertemuan antara korban dan si anak. Dalam pertemuan tersebut akan dikeluarkan surat penetapannya. Terkait surat penetapan tersebut akan diurus oleh pihak Kejaksaan dan hakim, kami hanya menunggu,” tambahnya.(*)

Baca Juga :   Bersih-Bersih Mesjid (BBM) bersama Unilever Area Makassar

 

Pos terkait