Seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang bentor bernama Mursalim alias Nyampa (18), warga jalan Monumen Emmy Saelan 2 lorong 3, menjadi bulan-bulanan massa, lantaran kepergok membawa motor seorang karyawan PT Bintang Inti Gelora di jalan Toddopuli 5, pada hari Jumat 27 November 2015, sekitar pukul 17.30 Wita.
Mursalim kedapatan mengeluarkan motor Honda DD 2631 OO, milik karyawan PT BIG atas nama Zulkifli (43), yang diparkir dalam pekarangan kantor.
Namun, saat motor sudah berada diluar pagar kantor sekitar 6 meter, aksi pelaku dipergoki pimpinan PT BIG bernama Setiawan (41), warga jalan Tanjung Bunga bersama karyawan lainnya. “Motor karyawan saya diparkir dalam pekarangan kantor. Tau tau si tukang bentor itu sudah membawa motor tersebut ke luar pekarangan dan berada di luar pagar. Jaraknya sekitar 6 meter dan sudah berpindah tempat dari tempat semula” tutur Setiawan.
Sontak, pelaku diringkus dan digelandang ke dalam kantor. Selang beberapa menit kemudian pihak aparat dari Intelmob Gegana Satres Brimob dan anggota Patmor Polda tiba dilokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan di kantor PT BIG berdatangan. Kerumunan massa semakin bertambah banyak hingga mengepung kantor yang berada di jalan Toddopuli 5 tersebut.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sejumlah aparat dari Sat Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel menuju ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi pelaku. Pihak aparat sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara untuk menghalau massa yang berusaha menghakimi pelaku.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti motor milik korban bersama satu unit bentor milik pelaku.
Selanjutnya korban diarahkan melapor ke Mapolsekta Manggala sesuai wilayah hukum yang berlaku.
“Untuk korban dan pelaku sudah kami arahkan ke Mapolsekta Manggala. Sesuai dengan wilayah hukumnya” tutur Kanit Opsnal Ditreskrim Mapolda Sulsel Kompol Muh Yadin. Ironisnya, aparat Mapolsekta Manggala yang notabene sebagai penegak hukum kurang merespon adanya pelaku yang dihajar massa sampai kurang lebih 5 jam hingga pelaku dievakuasi oleh tim Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel. Aparat dari Mapolsekta Manggala baru mengevakuasi pelaku di unit Resmob Ditreskrim Mapolda Sulsel sekitar pukul 23.35 Wita, padahal saat pelaku dievakuasi mulai pukul 17.30 Wita. (gonrong)