BERITATIMUR-Dua orang wanita cantik asal Kabupaten Gowa, masing-masing Ananda Pratiwi (24) dan Lilis Pasliandini (21), keduanya warga jalan BTN Toddopuli Blok J no 3, Kabupaten Bone mendatangi kantor Mapolsekta Rappocini pada hari Jumat 27 November 2015, sekitar pukul 18.00 Wita, guna melaporkan kasus pencurian telepon selular milik keduanya yang dilakukan oleh mantan pacar salah satu wanita cantik tersebut berintial A P dengan nomor laporan polisi LP No: Pol/2271/XI/RESTABES MKSR/SEK RAPPOCINI.
Keesokan harinya pada hari Sabtu 28 November 2015, pada jam yang sama sekitar pukul 01.00 Wita. Kedua korban kembali mendatangi kantor Mapolsekta Rappocini guna menanyakan perkembangan kasus pencurian yang telah dilaporkan kemarin.
Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Mapolsekta Rappocini dipimpin Panitreskrim IPDA Nurtjahyana melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bernama Hamka Sijaya (27), warga BTN Tamarunang Indah Blok G1 no 9, Kabupaten Gowa.
Tanpa kesulitan, pelaku berhasil diringkus didalam sebuah rumah kost di jalan Rappocini Raya yang merupakan lokasi aksi pencurian telepon selular milik kedua korban.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti aksi kejahatan pelaku berupa 1 buah Iphone 5s warna Grey Hitam, 1 buah Blackberry Gemini dan 1 buah Samsung Galaxy Young milik kedua korban yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah rekannya tak jauh dari tempat kost pelaku.
Selain menyita 3 buah ponsel milik korban, petugas juga mengamankan satu alat isap sabu dan sebuah kaca pirex. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsekta Rappocini guna proses lebih lanjut.
Kuat dugaan pelaku melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membeli sabu sabu. Namun hal tersebut dibantah oleh pelaku, “Saya hanya mau bayar uang kost saja. Memang saya terakhir pakai sabu satu bulan lalu”” ujar pelaku.
Pengakuan pelaku berbeda dengan mantan pacarnya yang dikonfirmasi. “Sebelum kejadian saya ditawarkan untuk memakai sabu. Tapi saya menolaknya” aku Ananda Pratiwi.
Perbuatan pelaku dilakukan pada saat kedua korban yang baru tiba dari Kabupaten Bone datang ke tempat kost pelaku dan berencana menginap semalam. Saat kedua korban tertidur lelap, pelaku masuk dalam kamar dan membawa kabur ponsel korban.
Kini pelaku terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolsekta Rappocini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan dikantor. Kasus ini sementara dalam proses lebih lanjut” ujar Kanitreskrim Mapolsekta Rappocini IPTU Saharuddin. (gonrong)