Penunggak Pajak akan Disandera

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah membuat daftar penunggak pajak yang akan diincar pada tahun ini. Bila tak melunasi tunggakan, maka wajib pajak tersebut harus bersiap disandera atau gijzeling dalam penjara.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyatakan, ada 37 wajib pajak yang dinyatakan sebagai penunggak pajak. Meliputi 30 wajib pajak badan dan 7 wajib pajak orang pribadi.

Dari total tersebut, ada 42 penanggung pajak yang harus siap bertanggung jawab atas tunggakannya. Diketahui dalam wajib pajak badan, penanggung pajak yang bertanggung jawab bisa 3 atau 4 orang.

“Jumlah yang sudah diproses itu ada 37 wajib pajak,” ujar Mekar Selasa (3/5/2016).

Mekar menuturkan, wajib pajak tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Tepatnya berada pada 18 kantor wilayah atau 28 kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga :   Ini Aksi Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Terkait E KTP

“Dari seluruh Indonesia, ada 28 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang mengusulkan atau 18 kantor wilayah,” jelas Mekar.

Beberapa wajib pajak sebenarnya telah menjalani proses penyanderaan pada lembaga permasyarakatan setempat. Mekar mengatakan, sampai dengan akhir April 2016, yang telah melunasi tunggakan totalnya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Total tunggakan yang diterima Rp 16,6 miliar,” imbuhnya.

Dengan 37 wajib pajak, diperkirakan setoran untuk negara yang masuk mencapai Rp 185,30 miliar. Akan tetapi, jumlah penunggak pajak bisa saja bertambah, termasuk tambahan untuk penerimaan negara.

“Potensinya Rp 185,30 miliar. Tapi bisa saja bertambah. Ini kan baru usulan di awal tahun dan yang sudah disetujui,” tegas Mekar.

Pos terkait