MANOKWARI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Ucok Saidui mengatakan, mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan kepada para pekerja berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.
“Karna dengan adanya masalah covid, terkait dengan pembayaran THR atau yang lainnya lebih diarahkan pada azas musyawarah mufakat, tidak lagi dapat dipaksakan secara aturan karena perusahaan akan merasa kesulitan di tengah wabah corona ini,” kata Saidui, Sabtu (18/4/20).
Menurut Saidui, saat ini banyak perusahaan di Papua Barat yang tengah merumahkan karyawannya karena tidak bisa lagi beroperasi akibat wabah corona. Bahkan ada puluhan karyawan yang malah telah di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja karena perusahaan tutup.
“Apalagi dengan adanya pembatasan sosial distancing yang diterapkan pemerintah, para pekerja sudah tidak bekerja secara normal, bahkan ada yang telah merumahkan sementara karyawannya untuk mengurangi biaya operasional, diharapkan pihak pengusaha dan karyawan ada kesepakatan bersama terkait pemberian THR dan tidak ada yang dirugikan, ” Jelas Ucok Saidui (AD).