Dampak Corona: 5 Ribu lebih Karyawan di Papua Barat Dirumahkan, 59 Karyawan di PHK

MANOKWARI-Dampak Pandemi Corona Virus Disease Covid19 membuat sejumlah perusahan di wilayah Papua Barat terpaksa merumahkan pekerjanya.

Data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Papua Barat, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 5.812 karyawan dirumahkan sementara oleh beberapa perusahan, 59 Karyawan diantaranya kini malah telah di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di Kabupaten Raja Ampat, terdapat sekitar 11 Perusahan yang bergerak dibidang Pariwisata, saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Tersisa tiga perusahan yang masih bertahan.

Berbeda di Kabupaten Manokwari, sekitar 5 Perusahan di bidang pertambangan dan sektor jasa perhotelan serta bidang perdagangan masih beroperasi ditengah pandemi Covid19, tanpa melakukan PHK.

Begitu juga 12 Perusahan di Kota Sorong masih tetap beroperasi. Puluhan perusahan di kota Sorong itu bergerak dibidang Pariwisata, Catering, Perdagangan Jasa Perbankan, dan Perusahan Pengelolaan Ikan serta di sektor Jasa.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Resmikan Sirkuit Grasstrack MMRC SP 5 Macuan, Langkah Positif Salurkan Hobi Motor Cross

Sementara itu, 10 perusahan yang terdapat di Kabupaten Sorong berdasarkan data sementara masih beroperasi. Perusahan di Kabupaten Sorong ini bergerak di bidang Pertambangan, Industri, Perikanan dan perkebunan.

Sama halnya di Kabupaten Teluk Bintuni serta Kabupaten Fakfak, berdasarkan data yang ada, masing-masing terdapat 2 perusahaan yang masih beroperasi yakni bidang Migas di Bintuni dan bidang jasa bongkar muat di Fakfak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Ucok Saidui mengakui dampak yang ditimbulkan oleh virus corona ini langsung membuat beberapa pengusaha memilih merumahkan karyawannya, bahkan ada yang langsung memecat karyawannya.

“Perusahaan yang telah merumahkan karyawannya, termasuk yang sudah mem PHK karywannya telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Papua Barat,” kata Saidui.

Dirinya berharap ada kesepakatan yang baik dari pekerja dan pengusaha terkait hak-hak karyawan yang dirumahkan termasuk yang di PHK. (AD)

Baca Juga :   Pengurus DPD IKM Manokwari Periode 2022-2027 Dilantik

Pos terkait