SORONG – Dinilai melakukan pencemaran nama baik, sebagai provesi pengacara dan kelembagaan. Direktur ( Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis ) LBH Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlolobi, akan polisikan oknum mantan karyawan PT. Uni Raya Timber (URT).
Hal tersebut diungkapkan Yosep Titirlolobi yang juga berprofesi sebagai pengacara di kota Sorong, terkait pengaduan oleh beberapa oknum Eks karyawan PT. Uni Raya Timber, yang menuduh oknum Pengacara LBH Gerimis telah melakukan penipuan, Sabtu (20/9/2020)
Menurutnya, LP yang dialamatkan padanya tersebut tidak benar dan dinilai memutar balikkan fakta dengan sikap dari sejumlah eks Karyawan yang telah memfitnahnya.
Yosep mengaku, saat menjadi kuasa hukum dari Buruh Eks Karyawan PT. URT di tahun 2018 barulah hak-hak buru dibayarkan dimana selama 3 tahun tidak pernah terealisasi.
“Apa yang dikatakan oleh beberapa orang Eks Karyawan itu tidak benar, karena saya dari tahun 2018 setelah menerima kuasa dan dalam waktu 4 bulan saya memperjuangkan hak-hak mereka dan perusahan telah membayar 1.4 milyar lebih. Yang dibagi dalam 3 kelompok, masing-masing kelompok pertama ada 68 orang itu dibayar 700 juta lebih Tahun 2018, dan kelompok kedua 62 orang dibayar 300 juta lebih tahun 2019 serta kelompok yang ketiga 51 orang telah dibayar oleh perusahan sekitar 400juta lebih ditahun 2019 juga,” Ungkap Yosep
Yosep mengaku bahwa dirinya setelah membantu para karyawan tersebut tidak pernah meminta imbalan meskipun dalam sejumlah pengurusan dirinya kadang membantu dengan uang pribadi seperti makan, minum, rokok dan lain-lain dari kantong pribadi hingga akhirnya perusahan membayar hak- hak karyawan barulah mereka (karyawan-Red) sepakat untuk memberikan uang ucapan terimakasih dan buka hanya dirinya tetapi juga ketua serikat buruh menerima imbalan tersebut.
“Mengenai kuasa hukum yang menyatakan bahwa tidak menyelesaikan masalah Oknum mantan karyawan PT Uniraya dan telah menjadi legal hukum perusahaan karena mereka oknum mantan karyawan sendirilah yang telah melakukan pencabutan kuasa dari saya dan mereka sendiri yang membawa ke kantor LBH Gerimis surat pencabutan kuasa, bulan July 2019 dan bulan Januari 2020 baru saya dipakai oleh perusahaan menjadi legal hukum perusahaan dan itu ada jeda waktu 7 bulan” terang Yosep.
Sehubungan dengan itu Yosep mengaku dalam waktu dekat akan mempolisikan salah satu pengacara di kota Sorong, yang menurutnya telah melakukan penipuan terhadap beberapa masyarakat yang mengadu kekantor LBH-GERIMIS dan salah satunya adalah klien yang beralamat di Aspen Sorong.
“Karena anak-anaknya mengadu ke LBH Gerimis ada oknum pengacara berinisial FN yang telah menipu mereka dengan meminta uang sejumlah 40 juta tapi tidak menyelesaikan kasus bahkan meminta uang lagi sebesar 80 juta untuk menyelesaikan kasus klien kami tetapi tidak diberikan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah mantan karyawan PT.Uni Raya Timber didampingi Ketua LBH Kaki Abu telah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Pengacara LBH GERIMIS.
” Apa yang disampaikan tersebut tidak benar apalagi Kuasa Hukumnya mengatakan di Media bahwa para karyawan datang saya Selalu menghindar dan mungkin kuasa hukumnya saja yg lagi semangat mengarang cerita karena saya sendiri selalu di kantor sampai jam 4 subuh kecuali ada pekerjaan diluar kota itu baru saya tidak di Sorong” Terangnya.
Yosep mengaku sebagai warga negara menghormati laporan polisi yang sudah di buat di SPKT Polres Sorong Kota dan sudah melihat bukti yang telah disodorkan dan apa yang disampaikan dalam Jumpa pers oleh kuasa hukum pelapor Berinisial FG terlalu didramatis dan kacang lupa kulitnya. (Jefri)